Lima Bocah Ingusan di Sambas Rudapaksa Siswi SMP
Lima anak masih di bawah umur, tega berbuat dursila terhadap seorang siswi kelas satu SMP.
Laporan Wartawan Tribun Pontianak Suhendra Yusri
TRIBUNNEWS.COM, SAMBAS - Lima anak masih di bawah umur, tega berbuat dursila terhadap seorang siswi kelas satu SMP berinisial SM (14), warga Desa Sebangun, Sebawi, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat.
Kelima bocah yang merudapaksa SM itu ialah HN (16), RZ (12), JF (16), dan CN (16), yang masih tercatat sebagai pelajar. Satu bocah lagi, AG (14) sudah putus sekolah. Kelimanya, melakukan perbuatan bejat itu pada 28 januari 2014.
"Korban adalah pacar RZ. Dia diajak jalan-jalan oleh AG menggunakan sepeda motor. Korban lantas dibawa ke tempat mereka kumpul. Setelah itu, korban diajak ke lokasi irigasi atau pintu air Tebukung, di sana kejadiannya," kata Kapolres Sambas Ajun Komisaris Besar Wandy Aziz, Rabu (19/2/2014).
RZ si pacar korban, kata Wandy, justru ikut memegangi tangan korban agar tak meronta saat dirudapaksa.
"RZ mempersilahkan HN untuk melakukan persetubuhan terlebih dahulu, kemudian menyusul RZ, JF, CN kemudian AG dan saat itu korban dalam keadaan sadar," tuturnya.
Setelah kelima tersangka melakukan perbuatannya, HN dan JF pulang terlebih dahulu. Sementara ketiga temannya mengantarkan korban pulang ke rumah.
Ia menjelaskan, kerabat korban melaporkan kelima tersangka tersebut kepada pihak Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Sambas pada 16 Februari 2014.
"Kelima tersangka dikenakan pasal 81 UU RI nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 290 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara," terangnya.