Tak Apa OJK Tarik Iuran, Asal Memberi Nilai Tambah
Pungutan tersebut harus memberi nilai tambah bagi kemajuan perbankan.
Editor: Budi Prasetyo
Laporan Wartawan Tribun Timur / Hajrah
TRIBUNNEWS.COM MAKASSAR - Rencana penarikan iuran wajib perbankan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per 1 Maret mendatang menuai harapan dari berbagai kalangan bankir di Makassar.
Regional Manager KTI Bank Panin, A. Onny Tenri Gappa, mengungkapkan bahwa pungutan OJK merupakan suatu hal yang wajar, apalagi saat ini kehadirannya diharapkan bisa semakin meningkatkan efisiensi kinerja Perbankan.
"Hadirnya OJK sejak kemarin, tentu membuat kami kalangan perbankan berharap industri ini bisa lebih sehat,"jelasnya, Kamis (20/2/2014).
Namun, OJK harus ingat bahwa, pungutan tersebut harus memberi nilai tambah bagi kemajuan perbankan.
Jangan sampai tidak ada nilai tambah, justru menaikkan biaya perbankan dan membuat susut fee income dari industri keuangan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.