Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Karyawan Hanya Ingin PLN Bayar Rp 48 Miliar

Permasalahan muncul karena kecemburuan karyawan yang tergabung dalam SP PT PLN dengan gaji anak perusahaan PLN,

Editor: Budi Prasetyo
zoom-in Karyawan Hanya Ingin PLN Bayar Rp 48 Miliar
PLN Logo 

Hal yang aneh menurutnya adalah pembentukan SP PLN versi pemerintah pada 2009. Tahun itu, ia pensiun dari pekerjaannya dan sempat vakum dari keorganisasian. Dalam kevakuman itu PT PLN membentuk serikat pekerja baru. Pembentukan SP PLN itu dilakukan di Medan.
Dalam pembentukan serikat pekerja bernama sama itu, Ahmad Daryoko tidak ikut. Namun, tanda tangannya ikut tercantum. "SP bentukan itulah yang digunakan untuk mengcounter hal-hal semacam ini (berita miring tentang PLN)," urai Ahmad.

Tak terpengaruh PK
Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Independen yang membawahi karyawan outsourcing PLN, Suwardiyono mengingatkan kepada PT PLN bahwa eksekusi pengadilan terhadap aset-aset PLN tidak terpengaruh upaya PLN melakukan peninjauan kembali (PK). "Putusan kasasi itu sudah incraht (berkekuatan hukum tetap). Dan upaya PK tidak menghalangi proses eksekusi karena PK itu merupakan upaya hukum luar biasa," kata pria yang juga mendampingi kasus itu dari sisi hukum.

Ia meminta lima aset yang sudah dalam proses lelang itu segera dikosongkan. “Bagaimanapun juga sudah ada putusan MA yang mengikat. Jika tidak melaksanakannya, ia justru menilai PT PLN tidak menaati hukum,” katanya.

General Manager PT PLN Distribusi Jateng-DIY Djoko R Abumanan menegaskan, segala daya upaya akan ditempuh PLN untuk tetap mempertahankan aset yang secara nyata merupakan milik negara. Tidak mengatasnamakan manajemen melainkan pegawai PLN, pihaknya secara tegas menolak pelelangan gedung PLN. "Selasa (25/2) depan, kami akan datangi PHI (Pengadilan Hubungan Industrial). Bila perlu pula kami ajak pelanggan. Atas insiden ini, secara tidak langsung ke depannya akan berdampak pada nasib pelanggan," lanjut Djoko.

Djoko menegaskan pihaknya tidak bermaksud menentang keputusan pengadilan, melainkan meminta penundaan hingga ada keputusan peninjauan kembali (PK) oleh Mahkamah Agung. Ia juga mengingatkan bahwa gedung PLN adalah bangunan milik negara dan PLN mempunyai tugas penting menjamin aliran listrik kepada masyarakat.

"Apakah ada kepastian ke depannya listrik akan sampai ke pelanggan secara normal jika gedung ini langsung disita dan dilelang. Ini adalah masalah internal tetapi jangan sampai berdampak pada puluhan ribu pelanggan," tegasnya.
Terkait dengan rencana PLN Jateng-DIY mengerahkan massa ke PHI, Suwardiyono juga siap mengerahkan massa pada hari yang sama.(bbb/dse)

Berita Rekomendasi
Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas