5 Dokumen Pembangunan Bandara Kulonprogo Belum Rampung
Lima dokumen yang dibutuhkan dalam rencana pembangunan bandara internasional di Kulonprogo saat ini belum juga selesai
Editor: Budi Prasetyo
Laporan Reporter Tribun Jogja, Singgih Wahyu Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, KULONPROGO – Lima dokumen yang dibutuhkan dalam rencana pembangunan bandara internasional di Kulonprogo saat ini belum juga selesai disusun PT Angkasa Pura selaku pemrakarsa. Hal ini dikhawatirkan akan menyebabkan progres realisasi pembangunan tersebut molor.
Menurut Sekretaris Daerah Kulonprogo, Astungkoro, ada lima dokumen yang masih harus diselesaikan PT Angkasa Pura. Yakni, dokumen tentang lingkungan, kebisingan, analisis dampak lingkuangan (Amdal), keselamatan, serta Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP). Izin Penetapan Lokasi (IPL) bandara dari Gubernur DIY dimungkinkan belum bisa keluar jika dokumena-dokumen tersebut belum selesai disusun.
“Molor itu pasti karena kan sudah ada jadwal tahapan progres dalam pembangunan bandara ini. Saya tidak tahu persis mana yang sudah mereka susun. Tapi Amdal jelas belum. KKOP sekarang ini juga masih dibahas PT Angkasa Pura dan JMI,” kata Astungkoro, Senin (24/2/2014).
Menurutnya, tahapan realisasi pembangunan bandara di Kulonprogo masih sangat panjang. Setelah kelima dokumen tersebut selesai, dokumen pengadaan lahan akan diserahkan PT Angkasa Pura pada Gubenur DIY. Dengan begitu, IPL bisa diterbitkan dan jadi landasan sosialisasi, public hearing, serta proses pengadaan tanah dengan proses yang ditangani Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Astungkoro tidak menampik jika molornya penyusunan sejumlah dokumen serta dinamika masyarakat juga secara langsung berdampak pada mundurnya aproses pengadaan tanah. Sebelumnya, tahap pengadaan tanah ditargetkan selesai pada Juli-Agustus 2014.
“Jelas akan punya pengaruh. Nanti yang seharusnya sudah proses pengadaan tapi ada yang belum clear sehingga mundur. Namun, Angkasa Pura tetap menargetkan bandara bisa beroperasional 2017,” imbuh Astungkoro.(*)