Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polres Tetapkan Status Quo di Lahan Sengketa Warga dengan PT BGG

Sengketa lahan yang terjadi antardua desa Merapi Timur Kabupaten Lahat dengan PT Bumi Gema Gempita (BGG), membuat situasi

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Polres Tetapkan Status Quo di Lahan Sengketa Warga dengan PT BGG
(SRIWIJAYA POST/SYAHRUL HIDAYAT)
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, LAHAT - Sengketa lahan yang terjadi antardua desa Merapi Timur Kabupaten Lahat dengan PT Bumi Gema Gempita (BGG), membuat situasi sangat rentan terjadi kericuhan. Apalagi hingga kini belum ada penyelesaian, hingga berpotensi menjadi konflik berkepanjangan.

Untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan, Polres Lahat menetapkan lahan sebagai status quo. Sehingga tidak ada yang boleh beraktivitas di sana, hingga ada keputusan tetap yang dikeluarkan.

Kapolres Lahat AKBP Budi Suryanto menjelaskan, kasus sengketa lahan di wilayah Kabupaten Lahat memang cukup mencolok. Terutama antara masyarakat, dengan perusahaan yang beroperasi di sana. Sehingga pihaknya mengharapkan semua bisa menyelesaikan dengan damai, tanpa harus berbuat rusuh.

Mengenai sengketa lahan antara warga Desa Muaralawai dan Tanjung Jambu dengan perusahaan tambang batubara PT BGG, ia sudah menetapkan status quo pada lahan yang diperebutkan. Sehingga kedua pihak tidak boleh beraktivitas dalam bentuk apapun, baik warga atau pun perusahaan. Hal tersebut berlaku hingga ada keputusan tetap, sambil menunggu proses hukum yang sedang berjalan.

Menurut mantan Kapolres Muaraenim ini, tindakan tersebut dilakukan untuk meminimalisir terjadinya keributan. Sebab kedua belah pihak merasa benar, hingga sangat mudah terpancing emosi dan terjadi aksi anarkis. Akibatnya tentu sangat fatal bila sudah disusupi provokator, yang memanfaatkan kondisi tersebut untuk kepentingan pribadi.

Budi berharap semua bisa bertindak sesuai prosedur, dengan memanfaatkan jalur yang benar untuk menyangga sesuatu. Jangan melakukan tindakan tak terpuji, apalagi sudah sampai merugikan kepentingan orang banyak. Bila sudah terjadi maka pihaknya akan bertindak, terutama bila sudah melanggar hukum.

"Lahan status quo, tidak boleh ada aktivitas di sana," tegas AKBP Budi Suryanto, Selasa (25/2/2014).

BERITA TERKAIT

Senin (24/2/2014), ratusan warga Desa Muaralawai dan Tanjung Jambu Kecamatan Merapi Timur, melakukan unjuk rasa di area tambang milik PT BGG. Mereka menuntut pihak perusahaan mengembalikan ratusan hektar lahan, yang berada di area Tebat Air Rusa. Sebab hingga kini belum ada proses ganti rugi, namun diklaim sudah dibeli.

Sementara manajemen PT BGG mengaku, semua lahan sudah dilakukan pembebasan. Bahkan semua sudah atas sepengetahuan Kades Tanjung Jambu dan Muaralawai, karena keduanya juga membubuhkan tanda tangan. Sehingga klaim warga tidak beralasan, sebab mereka memiliki 35 sertifikat sebagai bukti. (mg10)

Tags:
Sumber: Sriwijaya Post
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas