Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Mesin Pompa Air Ditahan
Agnes harus menjalani kesehariannya selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Penfui Kupang.
Editor: Budi Prasetyo
- Laporan Wartawan Pos Kupang, Muchlis Alawy
TRIBUNNEWS.COM, KUPANG--Kontraktor pelaksana pengadaan 90 unit mesin pompa air senilai Rp 500-an juta di Dinas Pertanian dan Perkebunan NTT tahun 2012, Agnestin Rosianawati, tak kuasa menahan isak tangis saat aparat Kejati NTT menggiringnya ke dalam mini bus tahanan yang parkir di depan kantor tersebut, Rabu (26/2/2014).
Bukan tanpa sebab pemilik rumah makan Bakso Lapangan Tembak, samping Hotel T-More, itu menangis. Agnes harus menjalani kesehariannya selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Penfui Kupang.
Tak hanya Agnes, bersama Pejabat Pembuat Komitmen, Putu Yuda Semedi, juga ikut ditahan. Keduanya ditahan setelah diperiksa beberapa saat di Kejati NTT, Rabu (26/2/2014).
Pantauan Pos Kupang, sebelum ditahan, dua tersangka yakni kontraktor pelaksana yang juga Direktris CV Alfiani Jaya, Agnestin Rosianawati dan pejabat pembuat komitmen Putu Semedi diperiksa dua jaksa berbeda di Kejati NTT. Putu diperiksa Jaksa Sherly Manutede dan Agnes diperiksa Jaksa Umbu Deta.
Sebelum ditahan, keluarga Agnes sempat menemuinya di Kantor Kejati NTT. Bahkan saat Agnes digiring ke mobil tahanan, beberapa keluarga juga ikut menangis. Kendati keluarga dan Agnes menangis, jaksa tetap menggiring Agnes ke minibus tahanan Kejati NTT.
Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Mangihut Sinaga, S.H, dikonfirmasi melalui Kasi Penkum dan Humas, Ridwan Angsar, S.H, membenarkan penahanan dua tersangka tersebut. Keduanya ditahan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.
Menurut Ridwan, sejatinya dua tersangka itu hendak diperiksa sebagai tersangka. Namun lantaran tidak didampingi penasehat hukum, penyidik mengambil keputusan untuk menahan keduanya. Penyidik khawatir dua tersangka bakal melarikan diri bila tidak ditahan sehingga menyulitkan kelanjutan penyidikan kasus tersebut.
Ridwan menuturkan keduanya menjadi tersangka setelah penyidik memeriksa saksi-saksi. Tak hanya itu, jaksa penyidik juga sudah mendapatkan alat bukti lain berupa penghitungan kerugian negara.
Informasi yang dihimpun, kerugian yang dihitung penyidik mencapai ratusan juta rupiah. Tinggal BPKP NTT menghitung jumlah kerugian pastinya. Pengadaan 90 unit pompa senilai Rp 500-an juta ini mulai disidik Kejati NTT sejak pertengahan 2013. Aparat mulai menyelidik setelah mendapatkan informasi pompa yang diadakan diduga tidak sesuai dengan spesifikasi dalam kontrak. Kondisi itu mengakibatkan kerugian negara. *
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.