Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemenlu dan Gubernur Jateng Bahas Pembebasan Dua Pekerja Migran Jateng

Kemenlu bersama Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo bahas tentang cara untuk membebaskan dua pekerja migran dari Jawa Tengah

Editor: Budi Prasetyo
zoom-in Kemenlu dan  Gubernur Jateng Bahas  Pembebasan Dua Pekerja Migran Jateng
Satinah binti Djumadi (39), TKI asal Dusun Mrunten Wetan RT 2 RW 3 Desa Kalisidi, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang, terancam dieksekusi hukuman mati di Arab Saudi atas tuduhan pembunuhan 

- Terkumpul Dana Untuk Pembebasan  Rp 12 Miliar

TRIBUNNEWS.COM JAKARTA- Kementerian Luar Negeri sedang dalam pembicaraan dengan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo tentang cara untuk membebaskan dua pekerja migran dari Jawa Tengah yang menghadapi hukuman mati di luar negeri .

Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri Indonesia, Tatang Razak yang dilansir dari The Jakarta Post Jumat (28/2/2014) mengatakan, pihaknya sedang mengumpulkan dana sehingga bisa meminta pemerintah Arab Saudi untuk membebaskan Satinah , buruh migran saat ini hukuman mati atas tuduhan pembunuhan .

Dia mengatakan pelayanan sejauh berkumpul Rp 12 miliar atau sekitar   $ 1,03 juta dollar Amerika dari berbagai sumber untuk membebaskan Satinah .

Pemerintah Saudi telah menetapkan biaya sebesar Rp 21 miliar untuk pembebasan Satinah .

" Jadi kita perlu mengumpulkan lebih banyak uang untuk melepaskan Satinah , " kata Tatang , Jumat .

Selain penggalangan dana ,  kementerian juga telah menyediakan pengacara untuk membantu Satinah .

Berita Rekomendasi

Dia mengatakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono juga telah meminta keringanan hukuman dari keluarga korban melalui pemerintah Saudi .

Upaya serupa juga dilakukan oleh putri Satinah itu Nur Afriani , yang telah mengirim surat meminta kehidupan ibunya harus terhindar .

Selain Satinah , kementerian juga terlibat dalam negosiasi tahanan lain dengan pemerintah Saudi tentang Karni , seorang pekerja migran dari Brebes , Jawa Tengah , yang dijatuhi hukuman mati karena pembunuhan .

Karni terbukti bersalah membunuh anak majikannya . Keluarga korban telah bersikeras eksekusi kematian Karni itu , menutup semua pintu perundingan . ( dic/ The Jakarta Post)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas