Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Trauma, Siswi Korban Asusila Guru Madrasah Enggan Diperiksa

Polisi masih menemui kendala dalam menangani perkara tindakan asusila yang diduga dilakukan oleh seorang guru Madrasah

Editor: Budi Prasetyo
zoom-in Trauma, Siswi Korban Asusila Guru Madrasah Enggan Diperiksa
Ilustrasi pelecehan seksual 

TRIBUNNEWS.COM KENDARI, - Polisi masih menemui kendala dalam menangani perkara tindakan asusila yang diduga dilakukan oleh seorang guru Madrasah Ibtidaiyah Negeri di Kabupaten Konawe Selatan.

Pasalnya, hingga kini saksi korban, yakni para siswi, belum juga memenuhi undangan pemeriksaan. Kapolsek Konda, Inspektur satu (Iptu) Alvin mengatakan, pihaknya telah melayangkan panggilan pemeriksaan kepada korban sejak kemarin. Namun yang datang hanya orangtua korban.

“Kami tunggu sampai jam 4 sore saksi korban belum juga datang, padahal keterangan korban yang mengalami langsung tindakan asusila guru tersebut, petning. Tidak bisa di-BAP kalau orangtua korban yang memberi keterangan, mbak,” terang Kapolsek Konda, Ipti Alvin, ditemui seusai simulasi pemilu di eks MTQ Kendari, Selasa (4/3/2014).

Pihaknya, kata Alvin, masih mengamankan tersangka guru madrasah di tahanan Polsek. “Tersangka tidak mengaku telah melakukan pelecehan terhadap siswinya, namun kami tidak langsung percaya. Nah, keterangan saksi korban itu penting untuk memenuhi unsur tindak pidana oleh guru tersebut,” tegasnya.

Namun demikian, lanjut Alvin, pihaknya berencana akan mendatangi madrasah untuk meminta keterangan para siswi yang diduga menjadi korban tindakan asusila sang guru.

Di tempat terpisah, orang tua korban yang enggan namanya dipublikasi mengatakan, pihaknya tidak mau jika anaknya diperiksa polisi. “Saya khawatir dengan psikologi anakku, kasihan kalau harus ditanya-tanya,” ungkapnya melalui telepon selulernya.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kendari Anselmus AR Masiku berpendapat, sebenarnya dalam kasus anak yang menjadi korban tindak pidana asusila, UU Perlindungan Perempuan dan Anak telah mengatur bahwa korban wajib didampingi oleh pendamping

Berita Rekomendasi

“Bisa orang tua, organisasi atau pengacara. Tetapi karena perkara ini kemungkinan anak atau saksi korban mengalami trauma atas tindakan asusila, maka terlebih dahulu diberikan penyembuhan trauma atau trauma healing,” jelas Ansel.

Dalam kasus ini, menurut Ansel, menjadi tugas penyidik untuk mencarikan psikolog bagi anak-anak yang menjadi korban tindakan asusila. “Selama ini yang terjadi jika ada trauma untuk kasus tindak asusila yang korbannya anak-anak, penyidik tidak mendahuluinya dengan trauma healing. Namun yang dilakukan langsung memeriksa saksi korban,” tambahnya.

Sebelumnya, seorang guru pria sebuah Madrasah Ibtidaiyah Negeri di Kabupaten Konawe Selatan berinisial EF (40), diamakankan polisi karena diduga berbuat asusila terhadap siswinya. Kasus ini terungkap setelah orangtua korban melaporkan perbuatan guru tersebut ke Polsek Konda, Senin (3/3/2014). Aksi bejat sang guru kelas itu diduga telah berlangsung lama, karena siswi yang dilecehkan sebanyak 10 orang.

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas