Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Syamsudin Palsukan Tanda Tangan Kades Demi Cairkan Dana PNPM

Syamsudin (45), tertangkap memalsu tanda tangan dan stempel Kepala Desa (Kades) Brambang, Mat Yari.

zoom-in Syamsudin Palsukan Tanda Tangan Kades Demi Cairkan Dana PNPM
surya/rahadian bagus
PEMALSUAN - Petugas menunjukkan pelaku pemalsuan tanda tangan dan stempel desa yang kini ditahan di Mapolsek Keboncandi, Rabu (5/3/2014). 

Laporan Wartawan Surya Rahadian Bagus

TRIBUNNEWS.COM, PASURUAN - Syamsudin (45) warga Dusun Brambang tengah, Desa Brambang, Kecamatan Keboncandi, Kabupaten Pasuruan, tertangkap memalsu tanda tangan dan stempel Kepala Desa (Kades) Brambang, Mat Yari.

Pria yang menjadi anggota Lembaga Keswadayaan Masyarakat (LKM) ini, beberapa kali memalsukan tandatangan dan stempel agar bisa mencairkan proposal pengadaan anggaran pembangunan desa Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM).

"Dia (Syamsudin) sudah berhasil beberapa kali mencairkan dana dari Pemkab Pasuruan," kata Kapolsek Keboncandi, Ajun Komisaris Nono Haryono ditemui, Rabu (5/3/2014) di Mapolsek Keboncandi.

Penipuan yang dilakukan Syamsudin, akhirnya terbongkar 19 Februari 2014 setelah Kades Mat Yari yang baru sembuh dari sakit curiga melihat pembangunan infrastruktur di desanya.

"Kepala Desa setempat curiga, ada pembangunan infrastruktur di desanya tanpa sepengetahuannya. Akhirnya dilaporkan ke pihak berwajib," pungkasnya.

Kapolsek mengatakan, uang hasil pencairan dana tersebut digunakan untuk membangun jembatan, paving dan drainase di desa setempat.

Berita Rekomendasi

Namun, belum diketahui apakah Syamsyudin mengambil keuntungan atau uang dari pencairan dana proposal tersebut.

"Penyalahgunaannya masih kami selidiki lebih lanjut. Yang jelas, dari saksi pelapor dan bukti berkas-berkas pengajuan proposal, pelaku memang sengaja memalsukan tandatangan dan setempel, " imbuhnya.

Dia menambahkan, saat ini bukti tanda tangan yang dipalsukan sedang dalam uji Labfor untuk  memastikan tindak pemalsuan.

Pelaku akan dikenakan Pasal 263 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas