Agnes: 200 Perda di Indonesia Mendiskriminasi Kaum Perempuan
Kaum perempuan, dinilai masih menjadi korban diskriminasi dalam berbagai kebijakan.
TRIBUNNEWS.COM, GUNUNGKIDUL - Kaum perempuan, dinilai masih menjadi korban diskriminasi dalam berbagai kebijakan yang dibuat lembaga pemerintahan, baik legislatif, eksekutif, maupun yudikatif.
Hal tersebut, diungkapkan perempuan calon anggota legislatif (caleg) dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Dwirusjiyati Agnes.
Calon anggota DPRD DIY nomor urut 3 itu, Rabu (12/3/2014), mengatakan perempuan harus berada pada posisi pengambil kebijakan agar diskriminasi tersebut tak berlanjut.
"Masih banyak proses penganggaran dan alokasi program yang bias gender, sehingga calon anggota dewan (caleg) yang menjadi dewan harus memperjuangkan hak perempuan di dalamnya," kata Agnes.
Dia mencontohkan, sistem anggaran di parlemen yang mengharuskan voting ketika menemui jalan buntu. Sementara anggota DPR masih didominasi laki-laki.
"Akhirnya, perempuan yang memperjuangkan hak perempuan juga kalah," kata Agnes.
Agnes menambahkan, diskriminasi laki-laki dan perempuan tidak hanya pada level pemerintahan pusat namun juga terjadi di daerah.
Agnes memaparkan, Indonesia masih memiliki hampir 200 peraturan daerah (perda) yang melakukan diskriminasi terhadap perempuan.
"Banyak perda yang bunyinya seolah-olah melindungi perempuan tapi justru merendahkan perempuan," papar perempuan kelahiran Desa Giring, Kecamatan Paliyan ini.
Agnes yang juga menjabat sebagai juru bicara Forum Komunikasi Perempuan Politik DIY berharap, perempuan dilibatkan dalam program pembangunan dari pusat sampai tingkat dusun sehingga perempuan turut memberikan sumbangan pemikiran.(*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.