Mapolsek Bluluk Lamongan Dikepung Warga karena Dituding Asal Tangkap
Sebanyak 30 warga menggelar aksi massa di depan Markas Polisi Sektor Bluluk, Rabu (12/3/2014) siang.
Laporan Wartawan Surya Hanif Manshuri
TRIBUNNEWS.COM, LAMONGAN - Sebanyak 30 warga dari empat kecamatan di Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, menggelar aksi massa di depan Markas Polisi Sektor Bluluk, Rabu (12/3/2014) siang.
Mereka menuntut pembebasan Sampurno (40) asal Sukorame , yang tengah ditahan di mapolsek.
Warga Kecamatan Modo, Bluluk, Ngimbang dan Kabuh itu beranggapan, Sampurno (40) merupakan korban asal tangkap polisi.
Polisi sendiri, berkukuh Sampurno adalah tersangka penganiayaan terhadap Bowo (39).
Ketika menggelar aksi, warga juga membentangkan puluhan kertas karton bertuliskan tuntutan agar Sampurno dilepas dari tahanan karena tidak bersalah.
Mereka juga menuding, polisi asal tangkap dan menahan Sampurno karena laporan sepihak dari Bowo.
Kasus penganiayaan itu sendiri, bermula saat Suparmo secara tak sengaja bertemu Bowo di Jalan Cangkring, Desa Sukorame , Minggu (8/3/2013).
Sampurno, kala itu, menegur Bowo untuk menyelesaikan persoalan mobil Daihatzu Xenia bernopol S 548 WC milik Yulianto (adik Sampurno) yang dipinjam Bowo.
Pasalnya, Bowo selain tidak melunasi uang sewa selama dua bulan dipinjam, juga tidak mau menunjukkan keberadaan mobil tersebut.
Padahal, sudah dua bulan mobil itu dibawa Bowo dan selama itu juga baru member uang Rp 400 ribu kepada Yulianto.
"Nah, Bowo saya kejar, karena waktu mau saya ajak ke pak Kades malah kabur,"ungkap Sampurno.
Berhasil dihentikan, kemudian Sampurno menelepon Yulianto sang pemilik mobil. Selanjutnya, mereka berunding di rumah Kades Cagkring.
Namun, pada hari yang sama, persisnya setelah perundingan itu, Sampurno ditangkap polisi Polsek Sukorame karena dilaporkan Bowo dengan tuduhan penganiayaan.