Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dihina di Facebook, Bupati Kutai Timur Pidanakan Warganya

Warga tersebut dinilai telah melakukan pencemaran nama baik dan menghina Isran Noor melalui komentar di media sosial Facebook (FB)

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Dihina di Facebook, Bupati Kutai Timur Pidanakan Warganya
Tribun Kaltim/Kholish Chered
Bupati Kutai Timur, Isran Noor. 

Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Kholish Chered

TRIBUNNEWS.COM, SANGATTA - Berita mengejutkan datang dari Bupati Kutai Timur (Kutim), Isran Noor. Di saat sedang sibuk-sibuknya mengikuti rangkaian penjaringan calon presiden RI via Konvensi Rakyat, Isran memerintahkan stafnya untuk melaporkan seorang warga Kutim yang dinilai telah menghinanya.

Warga tersebut dinilai telah melakukan pencemaran nama baik dan menghina Isran Noor melalui komentar di media sosial Facebook (FB). Ia pun memerintahkan Kabag Humas Setkab Kutim, Mukhtar, untuk membuat laporan di Polres Kutim.

Kapolres Kutim, AKBP Edgar Diponegoro, Rabu (12/3/2014), membenarkan masuknya laporan ini. Ia mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti laporan dari masyarakat.

"Prinsipnya, ketika Polri mendapatkan laporan dari masyarakat dan terindikasi pelanggarannya sesuai undang-undang, maka tidak ada kewenangan kami untuk menghentikannya," katanya.

Meskipun demikian, pihaknya belum bisa masuk ke wilayah pengakhiran atau penyelesaian (ending stage).

"Kami tetap memproses laporan itu. Tapi apakah endingnya ada keputusan musyawarah atau pemaafan, itu akan kita lihat nanti," katanya.

Berita Rekomendasi

Kasat Reskrim Polres Kutim, AKP Yogie Hardiman, Rabu (12/3/2014), mengatakan pihaknya telah menerima laporan Kabag Humas Pemkab Kutim, Mukhtar, terkait dengan pencemaran nama baik dan penghinaan melalui media elektronik, yaitu jejaring sosial Facebook.

"Pelapornya adalah Kabag Humas Setkab Kutim, Pak Mukhtar. Isi yang dilaporkan pencemaran nama baik dan penghinaan melalui media elektronik diatur dalam Pasal 27 ayat 3, UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Penghinaan itu masuk ada pidananya," katanya.

Yogie menjelaskan, awalnya beberapa orang yang tergabung dalam sebuah grup di FB mendiskusikan masalah kemiskinan.

Referensi awalnya adalah kutipan dari media nasional yang memuat pernyataan Isran Noor bahwa setelah empat tahun memimpin Kutim, tidak ada lagi kemiskinan.

Nah, si terlapor yang akun FB-nya berinisial HM, memuat pernyataan kontra dengan pernyataan Bupati di media. Ia lalu berkomentar. Dan di ujung komentarnya ia menulis: "Banyak omong kosong saja itu Bupati, koar-koar di mana-mana. Bullshit itu Bupati Baxxxxxx," kata pemilik akun tersebut.

"Kami menerima laporan tersebut, karena setiap masyarakat berhak untuk melaporkan apa yang terjadi, disesuaikan unsur pasal yang ada," kata Yogie.

Pihaknya sudah memeriksa pelapor, Mukhtar.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas