Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Sita Mobil Sedan, Cincin dan Liontin Karyawati Bank Aceh

Tim Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh menyita satu mobil sedan Altis BL 853 JM, dua cincin

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Polisi Sita Mobil Sedan, Cincin dan Liontin Karyawati Bank Aceh
Serambi Indonesia/Mursal Ismail
Mobil sedan altis milik YF yang disita polisi sejak seminggu lalu diparkir di halaman Ditreskrim Mapolda Aceh, Banda Aceh, Rabu (12/3/2014). 

TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH - Tim Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh menyita satu mobil sedan Altis BL 853 JM, dua cincin, dan satu liontin dari YF, karyawati bagian kredit Bank Aceh Kantor Cabang Pembantu (Capem) Balai Kota Banda Aceh.

Barang berharga ini sebelumnya disimpan pihak Bank Aceh. Tapi karena perkara dugaan kejahatan perbankan oleh YF kini memasuki tahap penyidikan, maka barang yang diduga untuk pencucian uang (money laundry) yang dilakukan YF itu disita penyidik Polda.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Polda Aceh, Kombes Pol Joko Irwanto kepada Serambi (Tribunnews.com Network), Rabu (12/3/2014) kemarin mengatakan, mobil Altis tahun 2005 yang diperkirakan seharga Rp 140 juta dan perhiasan yang belum diketahui harganya itu, sudah disita Polda Aceh sejak 6 Maret 2014 menyusul proses hukum perkara ini sudah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.

"Namun, YF belum ditetapkan tersangka. Saat diperiksa sebagai saksi, ia mengakui mobil dan perhiasan itu dibelinya dari uang kejahatan sehingga yang bersangkutan patut diduga telah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU)," kata Kombes Pol Joko.

Didampingi Kasubdit II/Tindak Pidana Perbankan, Pencucian Uang dan Cybercrime (Tipid PPUC), Kompol Asep Iskandar, Kombes Joko mengatakan, dua hari lalu mereka sudah meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melacak rekening YF.

Saat ini, kata Kombes Joko, mereka masih memegang data sesuai laporan pihak Bank Aceh bahwa YF diduga telah melakukan kejahatan perbankan terhadap 47 debitur yang ingin memperpanjang kredit, tetapi pinjaman awalnya belum lunas.

"Nah, karena kredit awal belum lunas, maka debitur harus menutup kredit awal dulu ketika mengambil kredit berikutnya. Uang untuk menutupi kredit awal inilah yang tak disetor YF ke kas Bank Aceh, melainkan disetor ke satu rekening YF dan ke satu rekening anaknya, serta untuk dua rekening fiktif atas nama Nurhayati dan Ernawati.

Berita Rekomendasi

Keempat rekening ini dulu dalam penguasaan YF. Ini terjadi terhadap 47 debitur dalam rentang waktu 2009-2013," sebut Dir Reskrimsus.

Kombes Joko mengatakan, karena tempat kerja YF di Capem Bank Aceh, maka nilai kredit 47 debitur yang merupakan PNS jajaran Pemko Banda Aceh ini berkisar Rp 30 juta hingga Rp 150 juta. Sedangkan YF bisa melakukan kejahatan ini semua karena dia dapat menguasai tiga kunci user, yaitu sebagai petugas kredit yang menerima data dan permohonan debitur, dapat berperan layaknya Kacapem yang menyetujui pencairan kredit, juga berfungsi sebagai teller selaku karyawati yang dapat mencairkan kredit.

“Sedangkan perbuatannya ini baru terungkap tahun 2013, ketika ada seorang calon debitur yang juga mantan pejabat Pemko Banda Aceh mengajukan kredit Rp 200 juta sehingga tak bisa dilayani di Kantor Capem. Karena itu, data debitur ini harus diajukan ke Bank Aceh Pusat. Saat dilacak di Bank Aceh ini, debitur ini masih punya pinjaman, padahal sebenarnya pinjaman dia sudah lunas. Sejak itulah perbuatan YF terungkap,” jelas Dir Reskrimsus.

Joko mengatakan, hingga kini YF belum ditetapkan sebagai tersangka karena penyidik masih menunggu hasil transaksi keuangan wanita ini dari PPATK, terutama melalui empat rekening dalam penguasannya. Jika hasil PPATK sudah turun, Kombes Joko memperkirakan tak tertutup kemungkinan bakal ada lagi harta benda YF disita polisi karena diduga hasil dari tindak pidana pencucian uang.

Adapun perkara dugaan penggelapan setoran sebagian kredit debitur oleh YF, Kabid Humas Polda, Kombes Pol Gustav Leo mengatakan, perkara ini masih dalam proses penyelidikan di Ditreskrim Umum.


Seperti diberitakan sebelumnya, PT Bank Aceh Pusat melaporkan perkara ini ke Polda 13 November 2013 setelah mengetahui ada penggelapan oleh YF. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan PT Bank Aceh memastikan tak ada debitur dirugikan dalam kasus bobolnya dana Rp 4 miliar ini. Kerugian justru dialami Bank Aceh.

Oleh karena itu, pihak bank sedang berupaya meminta kembali uang yang digunakan pelaku dengan menyita seluruh aset dan barang berharga dari wanita yang kerap bergaya hidup mewah ini. (sal)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas