Harus Tunjukan Formulir C5, Warga Luar Bisa Memilih di Sumedang
Pemilih luar Sumedang yang sedang berada dan tinggal di Sumedang bisa memilih di Sumedang
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, SUMEDANG -- Pemilih luar Sumedang yang sedang berada dan tinggal di Sumedang bisa memilih di Sumedang. Namun para pemilih itu hanya bisa memilih caleg yang ada di daerah pemilihan Sumedang. Untuk bisa memilih di Sumedang ini, pemilih luar Sumedang harus membawa formulir C5.
“Di pesantren saya ada santri sebanyak 80 orang asal luar Sumedang seperti dari Lampung, Bandung, Garut serta daerah lainnya ingin memilih di Sumedang,” kata Idad Istidad, pengasuh pondok Pesantren Al Falahiyah di Desa Cikoneng, Kecamatan Ganeas, Rabu (19/3/2014).
Menurutnya, jika para santri itu memilih di Sumedang berapa surat suara yang diberikan. “Sekarang ini ada empat surat suara yaitu untuk DPD, DPR RI dan DPRD Jabar untuk daerah pemilihan Sumedang, Majalengka, Subang serta DPRD Sumedang. Pakah empat surat suara itu diberikan semuanya,” kata Idad yang juga anggota Komisi A DPRD Sumedang ini.
Anggota KPU Sumedang, Hersa Santosa menyebutkan pemilih luar Sumedang bisa memilih di Sumedang. “Asal saja membawa formulir C5 dari Panitia Pemungutan Suara (PPS) tempat domisili asal dan dilaporkan ke PPS tempat domisili sekarang untuk dicatat menjadi pemilih di Sumedang,” katanya.
Menurutnya, jika pemiliha membawa formulir C5 dan dilaporkan ke PPS dimana tinggal sekarang maka pemilih ini akan diberi empat surat suara. “ Pemilih yang embawa formulir C5 ini berhak memilih caleg DPD, DPR RI, DPR Jabar dan DPRD Sumedang dimana ia tinggal sekarang,” katanya. Formulir C5 itu harus diserahkan ke PPS setempat maksimal H-3.
Sementara itu menjelang penetapan daftar pemilih khusus (DPK) KPU Sumedang sudah mencatat ada 1.503 orang yang tercatat sebagai pemilih khusus. DPK adalah daftar pemilih yang belum tercatat dalam daftar pemilih tetap (DPT) perbaikan.
“Sekarang sudah tercatat 1.503 orang yang terdaftar dalam DPK yang akan ditetapkan paling lambat tujuh hari sebelum pemungutan suara,” kata Hersa.
Meski jumlahnya mencapai ribuan, namun jumlah pemilih di DPK tidak sampai mewakili 1 orang per TPS. Ada 2.358 TPS di Sumedang. Sementara jumlah pemilih yang masuk dalam DPT ada 830.054 orang. Alasan belum terdaftar dalam DPT sebagian besar karena sedang berada di luar kota ketika petugas mendata.
Keberadaannya di luar kota ini ada yang bekerja, berkunjung, atau menetap dan kini memutuskan tinggal di Sumedang. Pemilih dalam DPK harus ber-KTP-kan Sumedang dan belum tercatat dalam DPT. (Deddi Rustandi)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.