Jaksa Tetapkan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Proyek MBR di Belu-Malaka
Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Atambua menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana pembangunan rumah
Editor: Budi Prasetyo
* Kerugian Rp 200 Juta
- Laporan Wartawan Pos Kupang, Fredy Hayong
TRIBUNNEWS.COM, ATAMBUA--Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Atambua menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana pembangunan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di Kabupaten Belu dan Malaka tahun 2012.
Kajari Atambua, Roberthus M Takoy, S.H, M.H, kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa (18/3/2014), menyebut tiga tersangka itu adalah Darius Ch Manglapy (Direktur CV Adi Tekhnik), Yessi Hein Mumu dan Robert Edison Tandjung (eksekutor lapangan).
Robert menjelaskan, penetapan tiga tersangka ini khusus untuk proyek pemasangan lampu sehen di Desa Wesey, Desa Saenama dan Desa Faturika serta listrik jaringan tegangan rendah (JTR) di Desa Rinbesihat dan Bisesmus. Nilai kontrak pemasangan sehen dan JTR sekitar Rp 600 juta.
Robert menjelaskan, hasil penyelidikan tim penyidik Kejari Atambua terhadap dugaan tindak pidana korupsi proyek pengelolaan dana bantuan Direktif Presiden RI untuk MBR di Belu-Malaka tahun 2012 tercatat kerugian awal Rp 200 juta.
Robert mengatakan, berdasarkan ekspos (gelar perkara) yang dilakukan tim dan dihadiri seluruh jaksa Kejari Atambua, semua berpendapat bahwa penyelidikan kasus ini dinaikkan ke tingkat penyidikan.
Selaian itu, lanjut Robert, tiga orang dijadikan tersangka, yaitu Darius Ch. Manglapy (Direktur CV Adi Tekhnik), Yessi Hein Mumu dan Robert Edison Tandjung sebagai eksekutor lapangan.
Para tersangka tersebut masing-masing akan bertanggung jawab sesuai dengan perannya di lapangan.
"Hari ini (Selasa, 18 Maret 2014) kami keluarkan surat penetapan tersangka. Surat perintah penyidikan akan dijadwalkan untuk pemeriksaannya," tegas Robert.
Ia menjelaskan, proses penetapan tersangka karena dari hasil penyelidikan jaksa menemukan dua alat bukti telah terjadinya dugaan tindak pidana korupsi. Dirincikannya, Direktur CV Adi Tekhnik yang menandatangani lima kontrak untuk lima desa. Sedangkan Yessi Hein Mumu dan Robert Edison Tandjung yang mengeksekusi di lapangan.
Kerugian Rp 200 Juta
Nilai kontrak masing-masing untuk Desa Wesey Rp 99, 9 juta, Desa Saenama Rp 99,9 juta, dan Desa Faturika Rp. 99,9 juta untuk pemasangan sehen. Sedangkan untuk JTR, lanjutnya, di Desa Rinbesihat Rp 199, 9 juta dan Desa Bisesmus Rp. 99, 9 juta.
"Total dana sekitar Rp 600 juta dan kerugian awal diperkirakan Rp 200 juta sesuai penyelidikan tim kejaksaan. Kami masih berkonsentrasi untuk PSU Sehen dan JTR, tapi tidak menutup kemungkinan tim akan menyusuri pekerjaan lainnya seperti pengerjaan Rumah Khusus, PSU Kawasan, PSU Antarkawasan, Rumah Swadaya dan PSU Swadaya. Kami akan proses bertahap, sambil melihat item per item yang berkaitan dengan bantuan direktif ini," ujarnya.
Mantan Kepala Humas Kejati NTT ini menegaskan, persoalan MBR akan berkonsentrasi penuh walaupun tim penyidik kejaksaan masih kurang. Intinya, lanjut Robert, tim jaksa akan terus melakukan penyelidikan sehingga kerugian negara terkait dengan dana bantuan ini dapat diketahui pasti. *