Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penjual Baju Keliling Mengaku Konsumsi Narkoba Hanya Iseng

Seorang penjual baju keliling Moch Arifin (41), ditangkap Satresnarkoba Polresta Yogyakarta bersama seorang rekannya yang lain.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Penjual Baju Keliling Mengaku Konsumsi Narkoba Hanya Iseng
net
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, YOGYA - Seorang penjual baju keliling Moch Arifin (41), warga Wonokromo Surabaya Jatim ditangkap Satresnarkoba Polresta Yogyakarta bersama seorang rekannya yang lain. Warga Surabaya yang bermukim di Ngaglik Sleman itu, ditangkap di Jalan Cik Di Tiro Kota Yogyakarta bersama Didik Rusnoto (25) warga Pati Jateng yang mukim di Sewon Bantul.

Menurut Kepala Satresnarkoba Polresta Yogyakarta Komisaris Topo Subroto, penangkapan keduanya setelah adanya laporan masyarakat mengenai peredaran dan penggunaan narkoba oleh tersangka. Kemudian satuan yang dipimpinnya, melakukan penyelidikan dan membuntuti tersangka begitu keluar dari tempat Moch Arifin mukim.

"Pengakuan dari kedua tersangka, memakai narkoba jenis sabu hanya untuk iseng saja. Mereka mengaku baru kali pertama menggunakan sabu," kata Topo kepada wartawan saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (20/3/2014).

Begitu sampai di dekat perempatan antara Jalan Cik Di Tiro, Jalan Jend Sudirman dan Jalan Suroto, keduanya ditangkap petugas. Sempat terjadi sedikit keributan saat keduanya akan ditangkap.

Dari penggeledahan petugas di lapangan, ditemukan telepon seluler yang diduga untuk melakukan transaksi narkoba. Selain juga ditemukan bukti transfer, sejumlah uang Rp 400 ribu yang diduga juga untuk membeli narkoba.

"Setelah dicek urine di kedokteran polisi, ternyata positif dan kemudian dibawa ke mapolresta untuk diproses lebih lanjut. Dari hasil penggeledahan tempat tinggal Moch Arifin, ditemukan bong alat isap dan sisa sabu-sabu," tuturnya.

Pengakuan Moch Arifin mengonsumsi sabu-sabu, agar kondisinya tetap bugar saat menjajakan barang dagangannya. Sedangkan Didik beralasan, agar betah melek saat menunggui neneknya yang sedang dirawat di rumah sakit karena stroke.

Berita Rekomendasi

Keduanya dikenakan sangkaan Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No 35 2009 tentang Narkotika. (ptt)

Sumber: Tribun Jogja
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas