12 Ton Solar Diduga Ilegal Disita Polres Singkil
Penyidik Polres Aceh Singkil berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang dilakukan PT Samudera Sawit Nabati.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, SUBULUSSALAM - Penyidik Polres Aceh Singkil berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang dilakukan PT Samudera Sawit Nabati (SSN) perusahaan pabrik minyak kelapa sawit di Desa Singgersing, Kecamatan Sultan Daulat Kota Subulussalam. Dalam operasi yang dilancarkan Selasa (18/3/2014) tersebut, polisi menyita 12 ton atau 12.000 liter BBM jenis solar yang diduga ilegal.
"Hasil operasi yang digelar oleh tim Polres Aceh Singkil menemukan adanya indikasi penyalahgunaan BBM oleh perusahaan pabrik kelapa sawit dan itu sekarang sedang dalam proses pengusutan," kata Kapolres Aceh Singkil, AKBP. Anang Triarsono SIK kepada Serambi (Tribunnews.com Network), Minggu (23/3/2014).
Kapolres AKBP Anang yang membawahi wilayah hukum Aceh Singkil dan Kota Subulussalam menjelaskan, BBM jenis solar sebanyak 12.000 liter tersebut ditemukan petugas dalam sebuah tangki penyimpanan berkapasitas 20.000 liter. Tangki tersebut berada tepat di belakang pabrik PT SSN, dekat tanjakan Desa Singgersing. BBM jenis solar tersebut kini sudah dipolice line untuk disita karena diduga ilegal.
Kronologi pengungkapan kasus penyalahgunaan BBM yang ditengarai terjadi di Aceh Singkil dan Kota Subulussalam ini berawal dari informasi pos polisi perbatasan Lae Ikan, Penanggalan, Subulussalam-Pakpak Bharat, Sumatera Utara. Di sana, setiap armada pengangkutan BBM diperiksa dan dimintai fotocopy DO dari Pertamina selaku pemasok BBM.
Dari DO yang didapat polisi melakukan pelacakan ke Industri Marine (Inmar) Pertamina Medan terkait keabsahan DO tersebut. Hasilnya, kata Kapolres Anang, pihak Pertamina mengkonfirmasikan kalau DO dengan nomor 8000348470 tanggal 15 Maret 2014 tidak terdaftar dalam sistem Pertamina. Atas dasar itu, polisi menduga solar yang dipasok ke PT SSN memakai dokumen palsu.
Polisi pun langsung bergerak ke lokasi untuk mengecek kebenaran tersebut. Sayangnya, di lokasi polisi tidak berhasil menemukan tangki bernopol BK 8941 CI yang mengangkut BBM ilegal tersebut.
Di lokasi polisi menemukan tangki berisi solar 12.000 liter yang diduga ilegal. Rencananya, BBM itu akan digunakan untuk kebutuhan pengolahan buah kelapa sawit milik PT. SSN yang telah beroperasi sejak 2012 lalu.
Pasca penggerebekan tersebut, lanjut Kapolres, tim penyidik langsung memintai keterangan dan melakukan pemeriksaan sampai ke pihak Pertamina di Medan. Namun pihak perusahaan tidak mampu menunjukkan dokumen asli atau resmi untuk pemakaian BBM dari transportir yang berinisial RM yang ada di Medan Sumatera Utara.
"Dan dari hasil penggerebekan dan penyelidikan yang dilakukan oleh anggota kami di lapangan hingga ke Pertamina Medan, terdapat dokumen angkutan tidak terdaftar dalam sistem Inmar Pertamina Medan," terang Kapolres Anang.
Saat ini polisi masih terus melakukan pengembangan guna mencari barang bukti dan orang lain yang diduga ikut terlibat dalam kasus tersebut.
"Kami masih mendalaminya dan setelah dilakukan penyidikan melalui pemeriksaan saksi maka nanti dapat disimpulkan apakah kemungkinan dan ditetapkan tersangkanya," tandas Kapolres Anang.
Kecuali itu, polisi juga akan bergerak untuk melakukan pemeriksaan terhadap semua perusahaan pengguna BBM yang beroperasi di Aceh Singkil dan Kota Subulussalam. Kapolres Anang pun berjanji ke depan pihaknya akan terus melakukan pengawasan penggunaan BBM perusahaan industri baik yang bergerak di bidang perkebunan, pabrik minyak kelapa sawit maupun Asphalt Mixing Plant (AMP) yang ada di wilayah hukumnya.(kh)