Mantan Direktur Politeknik Negeri Kupang Serahkan Mobil Hasil Kejahatan
Mobil yang diserahkan dibeli Buyung untuk Direktur PNK, Bekak Kolimon, dari hasil keuntungan proyek yang dikerjakan Buyung di PNK.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Pos Kupang, Muchlis Alawy
TRIBUNNEWS.COM, KUPANG - Mantan Direktur Politeknik Negeri Kupang (PNK), Bekak Kolimon, menyerahkan satu unit mobil Toyota Innova DH 1679 AM kepada penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT, Senin (24/3/2014) malam. Mobil yang diserahkan dibeli Buyung untuk Direktur PNK, Bekak Kolimon, dari hasil keuntungan proyek yang dikerjakan Buyung di PNK.
Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Mangihut Sinaga, S.H, yang dikonfirmasi melalui Kasi Penkum dan Humas, Ridwan Angsar, S.H, Senin (24/3/2014) malam mengatakan mobil Toyota Innova itu diserahkan Kolimon melalui sopir pribadinya. Mobil diterima dua penyidik Kejati NTT, Ridwan Angsar, S.H dan Robert Jimy Lambila, S.H.
Ridwan mengatakan, penyerahan mobil itu dilakukan setelah tim Kejati NTT mewawancarai Bekak Kolimon di PNK selama hampir tiga jam, Senin (24/3/2014) siang. Mobil yang diserahkan, dibeli Buyung akhir Oktober 2013 seharga Rp 284 juta kemudian diserahkan kepada mantan direktur. Tak hanya menyerahkan mobil tersebut, penyidik juga mendapat 'segudang' informasi seputar mafia proyek di PNK selama Bekak Kolimon menjabat sebagai direktur.
Ridwan menjelaskan, saat diwawancara tim Kejati NTT, Bekak Kolimon menyatakan siap bertanggung jawab terhadap mafia proyek di PNK. Ia berdalih keuntungan proyek yang dikerjakan Buyung diberikan untuk kesejahteraan pegawai di PNK.
Untuk transfer uang, jelas Ridwan, rekanan yang dipinjam bendera dan Buyung mentransfer uang itu ke beberapa nama rekening. Selain rekening keponakannya, Leonard Kolimon, uang proyek itu ditransfer ke rekening dua sekretarisnya.
"Jadi mantan direktur menyuruh dua sekretarisnya, Rosa dan Hayer serta keponakanya untuk membuka rekening tabungan di bank. Setelah uang masuk ke rekening, dua sekretaris dan keponakan menyerahkan kepada mantan direktur," jelas Ridwan.
Ridwan mengatakan, kasus mafia proyek di PNK terkuak setelah kontraktor yang dipinjami bendera 'bernyanyi' di Kejati NTT. Para kontraktor sakit hati lantaran dijanjikan diberikan pekerjaan sebagai penghargaan meminjamkan bendera, tetapi tidak pernah terealisasi. Tak hanya itu, jaksa juga sementara menelusuri data proyek apa saja yang dikerjakan Buyung.
Ditanya apakah mantan direktur dan Buyung satu komplotan, Ridwan menyatakan, belum sampai pada kesimpulan itu. Namun penyidik Kejati NTT terus menelusuri adanya jaringan mantan direktur dan Buyung.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.