Ketua DPRD Sumba Barat Daya Polisikan Sang Wakil Ketua
Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD), Jusuf Malo, dilaporkan ke Polres Sumba Barat dengan tuduhan memalsukan surat.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Pos Kupang, Alfons Nedabang
TRIBUNNEWS.COM, TAMBOLAKA - Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD), Jusuf Malo, dilaporkan ke Polres Sumba Barat dengan tuduhan memalsukan surat atas nama lembaga DPRD Kabupaten SBD. Selain surat palsu, politisi Partai Demokrat itu juga menggunakan stempel (cap) palsu.
Laporan dibuat Ketua DPRD Kabupaten SBD, Yoseph Malo Lende, Sekretaris DPRD SBD Paulus Ngara serta enam anggota Dewan lainnya. Pihak pelapor menemui Kapolres Sumba Barat AKBP M Ishac, di Waikabubak, Kabupaten Sumba Barat, Rabu (26/3/2014) petang. Selanjutnya pelapor diarahkan ke unit Reskrim.
Malo Lende menjelaskan, Jusuf Malo membuat surat berisi penegasan pengusulan Bupati dan Wakil Bupati SBD terpilih atas nama Markus Dairo Talu-Dara Tanggu Kaha (MDT-DT). Surat yang ditujukan kepada Mendagri melalui Gubernur NTT itu menindaklanjuti surat usulan penegasan Bupati-Wakil Bupati SBD terpilih dari KPU Propinsi NTT.
"Itu surat palsu. Karena nomor suratnya sama seperti nomor surat yang dikeluarkan sekretariat Dewan untuk KPU NTT perihal penegasan penjelasan sikap KPU NTT memberhentikan lima komisioner KPU SBD. Dia gunakan nomor surat yang sama untuk surat usulan pengangkatan MDT-DT. Selain itu, dia menggunakan stempel (cap) palsu yang dia buat sendiri," kata Malo Lende.
Malo Lende menjelaskan, stempel yang digunakan tidak lazim digunakan selama ini untuk kepentingan administrasi surat menyurat.
"Cap yang biasa kami gunakan untuk surat menyurat itu bagian tengahnya ada tulisan ketua. Sedangkan yang digunakan Jusuf Malo bagian tengahnya tertulis pimpinan. Jadi, karena memalsukan sehingga kami melaporkan yang bersangkutan ke polisi. Dia terbukti melakukan pelanggaran, makanya kami berani ambil tindakan," tandas Malo Lende.
Tidak Mangkir
Secara terpisah, Jusuf Malo mengakui membuat surat penegasan pengangkatan MDT-DT sebagai Bupati dan Wakil Bupati SBD.
"Surat saya buat. Saya yang menerima surat penegasan, saya bubuhkan tanda tangan saat menerima. Menurut Undang-Undang Nomor 27, pimpinan Dewan itu kolektif kolegial. Jadi saya tindaklanjuti surat itu (dari KPU NTT). Kalau dikatakan surat palsu, apa saya tidak punya kewenangan?" kata Jusuf Malo saat dihubungi Pos Kupang (Tribunnews.com Network), Rabu malam.
Mengenai stempel, Jusuf Malo mengakui bahwa stempel tersebut sudah sering dia gunakan.
"Stempel sudah sering saya pakai. Yang membuat pihak sekretariat Dewan," ujarnya.
Dia mengatakan, siap memenuhi panggilan polisi menyusul adanya laporan pemalsuan surat.
"Kalau dipanggil pihak kepolisian, saya tidak mangkir. Akan saya jelaskan," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.