Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

11 Jeriken Solar Tanpa Dokumen Diamankan di Kebun Sawit

Satuan Reskrim Polres Bangka Barat (Babar) mengamankan 11 jeriken bahan bakar minyak jenis solar diduga tidak dilengkapi dengan dokumen niaga.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in 11 Jeriken Solar Tanpa Dokumen Diamankan di Kebun Sawit
TRIBUN PONTIANAK/RIZKY ZULHAM
Anggota Satreskrim Polresta Pontianak menunjukkan solar 1,8 ton yang diduga ilegal di Mapolresta Pontianak, Senin (16/12/2013). 

Laporan Wartawan Bangka Pos, Riyadi

TRIBUNNEWS.COM, BANGKA - Satuan Reskrim Polres Bangka Barat (Babar) mengamankan 11 jeriken bahan bakar minyak (BBM) jenis solar diduga tidak dilengkapi dengan dokumen niaga BBM, di salah satu areal perkebunan sawit di Simpang Teritip, Kamis (27/3/2014).

Polisi juga mengamankan Dy (50) warga Desa Mayang Kecamatan Simpang Teritip, Kabupaten Bangka Barat yang diduga sebagai pelaku tindak pidana usaha penyimpangan, penyalahgunaan dan niaga BBM, pelaku juga tidak memiliki izin pihak yang berwenang.

"Pelaku tidak bisa menunjukkan surat izin dari pihak yang berwenang terkait usahanya tersebut. Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Bangka Barat, guna proses sidik lebih lanjut," kata Kapolres Bangka Barat AKBP Djoko Purnomo melalui Kasat Reskrim AKP Johan Wahyudi kepada Bangka Pos (Tribunnews.com Network) Jumat (28/3/2014).

Sebelumnya, pelaku ditangkap saat menyimpan BBM solar berjumlah 11 jerigen berisikan BBM jenis solar yang sudah berada di dalam mobil Pickup merk Phanter Nopol BN 97XX DK.

Berita Rekomendasi
Sumber: Bangka Pos
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas