Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Korban Banjir Bandang Pertanyakan Status Tanah

Para korban banjir bandang yang terjadi 2006 lalu mempertanyakan status tanah tempat mereka direlokasi pemerintah di areal PTPN-I Aceh.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Korban Banjir Bandang Pertanyakan Status Tanah
KOMPAS/HERU SRI KUMORO
Rumah warga di Kelurahan Dendengan Dalam, Kecamatan Tikala, Manado yang hanyut tersapu banjir bandang, Minggu (19/1/2014). Banjir juga membuat jembatan penghubung Kelurahan Dendengan Dalam dan Kelurahan Banjer, Kecamatan Tikala terputus. KOMPAS/HERU SRI KUMORO 

TRIBUNNEWS.COM, KUALASIMPANG - Para korban banjir bandang yang terjadi 2006 lalu di Desa Batu Bedulang, Kecamatan Bandar Pusaka, Aceh Tamiang, mempertanyakan status tanah tempat mereka direlokasi pemerintah di areal PTPN-I Aceh yang hingga kini belum jelas.

Datok Kampong Batu Bedulang, Amad Sidik kepada Serambi (Tribunnews.com Network), akhir pekan lalu mengatakan, lahan yang ditempati saat ini oleh para korban banjir bandang itu merupakan lahan pinjam pakai dari PTPN-I Aceh pascabanjir bandang yang meluluhlantakkan desa mereka Desember 2006 lalu. Disebutkan juga luas lahan pinjam pakai itu lebih kurang enam hektare.

Dikatakan, di atas lahan tersebut sudah dibangun rumah bantuan untuk korban banjir bandang, tapi sudah tujuh tahun status lahan tersebut masih belum jelas. Sehingga warga was-was apabila suatu saat diambil kembali.

Warga berharap, kalau status lahan sudah jelas, mereka dapat membagi rata kepada warga desa dan mengusulkan pembuatan sertifikat hak milik pada Badan Pertanahan Nasional (BPN).

"Status lahan penting agar warga dapat membuat perencanaan lebih baik ke depan," ujar Datok.

Karena menyangkut desa, kata Datok, pemerintah harus serius memperjelas status lahan pemukiman mereka, agar tidak terjadi persoalan di kemudian hari.

Sementara itu, Humas PTPN- I Aceh, Adi Yusfan mengatakan, lahan pemukiman yang kini dihuni para korban banjir bandang Desa Batu Bedulang itu memang dibantu oleh PTPN untuk relokasi sementara pascamusibah itu terjadi tahun 2006 dengan status lahannya pinjam pakai.

Berita Rekomendasi

Mengenai pelepasan lahan itu kepada warga, kata Adi Yusfan, maka pemerintah daerah sendiri yang mengurusnya langsung ke Kementerian BUMN, dan PTPN tetap akan membantu.

Kabag Pemerintahan Pemkab Aceh Tamiang, Drs Trikurnia mengatakan, status lahan pemukiman korban banjir bandang di Batu Bedulang sudah diurus ke PTPN untuk dijadikan hak milik warga. Namun diakui hingga kini status tanah itu belum keluar.

"Kita sudah melakukan pendekatan saat PTPN lakukan replanting tahun 2013 lalu, mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah selesai," ujarnya.(md)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas