PNS Pemkot Yogyakarta Wajib Bawa Keris Tiap Kamis Pahing
PNS di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta, akan diwajibkan mengenakan pakaian adat saat bekerja.
Laporan Wartawan Tribun Jogja Dwi Nourma Handito
TRIBUNNEWS.COM, YOGYAKARTA - Pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta, akan diwajibkan mengenakan pakaian adat saat bekerja.
"Peraturan wali kota (perwali) sudah saya tanda tangani akhir Maret lalu, dan mulai 1 April 2014 ini, sudah disosialisasikan," kata Wali kota Yogyakarta Haryadi Suyuti, di Kompleks Balaikota Yogyakarta, Selasa (1/4/2014).
Perwali tentang pakaian dinas adat, menjabarkan secara rinci mengenai baju adat yang harus dikenakan pegawai, termasuk corak pakaian yang boleh dikenakan dan tidak.
Dalam perwali disebutkan, baju adat yang dikenakan pegawai laki-laki adalah surjan lurik dan jarik lengkap dengan beskap dan keris. Sedangkan untuk pegawai perempuan, mengenakan kebaya polos dan jarik.
Haryadi mengatakan, rencananya pakaian adat dikenakakan PNS di lingkungan Pemkot Yogya setiap selapan hari atau 35 hari sekali pada Kamis Pahing.