Menteri Hukum dan HAM Kirim Tim Investigator Selidiki Praktik Pelicin Paspor
Menteri Hukum dan HAM mengaku terkejut ketika mendapat informasi adanya praktik percaloan di Kantor Imigrasi Denpasar.
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Amir Syamsuddin, mengaku terkejut ketika mendapat informasi adanya praktik percaloan dan pemberian uang pelicin dalam proses pengurusan permohonan paspor di Kantor Imigrasi Denpasar. Ia langsung memerintahkan bawahannya untuk melakukan penelusuran dan klarifikasi ke Kantor Imigrasi Denpasar, Bali.
"Ini saya belum tahu. Saya akan klarifikasi dulu ke lapangan, ke Bali dulu, untuk mendapatkan jawaban benar atau tidaknya," kata Amir kepada Tribunnews Network.
Amir menegaskan, dia tidak akan menolerir adanya praktik menyimpang di lingkungan kementeriannya, termasuk Kantor Imigrasi Denpasar.
"Hal seperti itu bukan merupakan standar kami," ujarnya.
Karena itu, lanjut Amir, sanksi disiplin bakal diberikan ke oknum petugas imigrasi jika hasil penelusuran dan klarifikasi di lapangan menemukan praktik tersebut.
Ia menceritakan, selama menjadi Menkumham sejak 19 Oktober 2011, kasus pemberian uang pelicin dan percaloan baru terungkap sekali yaitu di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Selatan.
"Sudah lama sekali tidak ada kejadian seperti ini. Dulu, waktu beberapa bulan setelah saya menjadi menteri, pernah ada kejadian seperti itu di Kantor Imigasi Jakarta Selatan. Itu ada hukuman disiplin," jelas Amir.
Langkah serupa akan diberikan kepada para oknum petugas di Kantor Imigrasi Kelas I Denpasar jika benar mereka ikut terlibat praktik percaloan dan menerima uang pelicin.
"Tapi, harus kami cross check dulu. Karena ini baru satu kali terjadi sebelumnya," ujarnya.
Menurut Amir, penerapan sistem pelayanan paspor one-stop service (OSS), diharapkan tidak ada lagi transaksi pembayaran secara tunai. Semua proses pembuatan dan perpanjangan paspor sudah menggunakan komputer, mulai dari pengambilan nomor antrean hingga pengambilan paspor.
Adapun pembayaran biaya pembuatan dan perpanjangan paspor pemohon dilakukan melalui BNI.
"Penggunaan sistem OSS itu sudah tidak ada lagi pembayaran menggunakan uang tunai. Makanya kami perlu cek ke lapangan, mengapa masih bisa begitu," ucapnya. (tribunnews/abdul qodir zaelani)