Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penyelundupan Pil Ekstasi Senilai Rp 3,4 Miliar di Bandara A Yani Berhasil Digagalkan

Sebanyak 11.480 butir pil ekstasi yang diselundupkan lewat Bandara Internasional Ahmad Yani, berhasil digagalkan.

zoom-in Penyelundupan Pil Ekstasi Senilai Rp 3,4 Miliar di Bandara A Yani Berhasil Digagalkan
tribunjateng.com/adi prianggoro
PENYELUNDUP EKSTASI- Tersangka penyelundup ekstasi diborgol tangannya saat gelar perkara di Kantor Bea dan Cukai di Semarang, Kamis (03/04/2014). 

Laporan Wartawan Tribun Jateng A Prianggoro

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG -  Sebanyak 11.480 butir pil ekstasi yang diselundupkan lewat Bandara Internasional Ahmad Yani, Semarang, Jawa Tengah, berhasil digagalkan.

Belasan ribu pil haram tersebut, diperkirakan bernilai sekitar Rp 3 miliar. Aksi penyelundupan itu, digagalkan petugas Kantor Bea dan Cukai Bandara Ahmad Yani Semarang.

"Kalau beratnya setara dengan 3.429 gram. Nilainya berkisar Rp 3,444 miliar," kata Kasi Penyuluhan dan Layanan Informasi (PLI) Kantor Bea dan Cukai Bandara Ahmad Yani Semarang, Imam Sarjono.

Ia mengatakan, pil tersebut dibawa seorang lelaki pada Selasa (1/4) pukul 09.00 WIB, di area kedatangan penumpang.

Maskapai penerbangan yang digunakan pelaku, yakni Air Asia dengan nomor penerbangan AK.328.

Pelaku, berangkat dari Kuala Lumpur, Malaysia, pukul 06.30 tiba di Bandara Ahmad Yani Semarang pukul 08.30.

Berita Rekomendasi

Aviation Team Leader Bandara Ahmad Yani, Bambang membenarkan penangkapan penyelundupan ekstasi oleh petugas bea cukai terjadi pada Selasa kemarin.

General Affair and Communication Section Head PT Angkasa Pura I Bandara Ahmad Yani, Anom Fitranggono, mengungkapkan laporan resmi dari pihak Bea Cukai Bandara baru masuk hari ini (3/04/2014) pukul 11.00 WIB.

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas