Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mafia Proyek PNK Pegawai Bank Mandiri Pinjamkan Tiga Perusahaan

Penyidik Kejaksaan Tinggi NTT memeriksa staf bagian pemeriksaan Bank Mandiri Sudirman Kupang, Wilmince Therik.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Mafia Proyek PNK Pegawai Bank Mandiri Pinjamkan Tiga Perusahaan
dok
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Pos Kupang, Muchlis Alawy

TRIBUNNEWS.COM KUPANG - Penyidik Kejaksaan Tinggi NTT memeriksa staf bagian pemeriksaan Bank Mandiri Sudirman Kupang, Wilmince Therik, sebagai saksi kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam mafia proyek Politeknik Negeri Kupang (PNK), Senin (7/4/2014).

Wilmince diperiksa selama lima jam oleh jaksa penyidik Henderina Malo, S.H lantaran memiliki tiga perusahaan yang sering dipinjam tersangka mantan Direktur PNK, Bekak Kolimon untuk mendapatkan proyek selama beberapa tahun anggaran di PNK.

Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Mangihut Sinaga, S.H, yang dikonfirmasi melalui Kasi Penkum dan Humas, Ridwan Angsar, S.H, Senin (7/4/2014) sore, membenarkan pemeriksaan pegawai Bank Mandiri dalam kasus tersebut.

Wilmince juga diperiksa lantaran ada alur uang yang masuk ke rekeningnya dari proyek-proyek yang didapatkan Bekak Kolimon.

"Dan, ternyata dia memiliki perusahaan yang sejak dibuka sampai sekarang hanya mendapatkan pekerjaan proyek dari Politeknik Negeri Kupang. Tidak ada pekerjaan lain selain kerja proyek di PNK. Dan setiap tahun ibu Wilmince mendapatkan proyek tersebut," jelas Ridwan.

Modusnya, kata Ridwan, dokumen perusahaan sudah dipegang tersangka Buyung Abdul Munaf Rosna. Begitu proyek mulai, tinggal yang bersangkutan datang menandatangani dokumen kontrak pekerjaan. Selain itu, jelas Ridwan, rata-rata rekening yang digunakan Bekak Kolimon dan Buyung untuk transfer dana proyek itu adalah rekening Bank Mandiri Sudirman Kupang.

BERITA REKOMENDASI

Uang itu ditransfer menggunakan rekening Wilmince Yohanes Therik, kemudian diserahkan kepada Bekak Kolimon atau Buyung untuk mengerjakan proyek dengan menggunakan bendera perusahaan milik pegawai Bank Mandiri tersebut.

"Dia memiliki tiga perusahaan yang dipinjamnkan kepada Buyung dan Kolimon," ungkap Ridwan.

Ditanya apakah Wilmince akan menjadi tersangka dalam kasus ini lantaran perannya membantu tersangka Bekak Kolimon dan Buyung bermain proyek di PNK, Ridwan menyatakan, untuk sementara yang bersangkutan masih dijadikan sebagai saksi.

"Tadi pemeriksaan belum selesai. Besok yang bersangkutan diperiksa kembali di Kejati NTT," ujar Ridwan.

Ridwan menjelaskan, selain memeriksa Wilmince, penyidik juga memeriksa Buyung dan Bekak Kolimon. Pemeriksaan keduanya untuk saling memberikan kesaksian atas keterlibatan mereka dalam mafia proyek di PNK.


"Baik Buyung maupun Kolimon mengaku mengerjakan proyek di PNK," jelas Ridwan.

Setelah pemeriksaan Bekak Kolimon, kata Ridwan, penyidik akan fokus memeriksa kontraktor-kontraktor yang meminjamkan bendera kepada Bekak Kolimon dan Buyung. Mereka diperiksa terlebih dahulu sebagai saksi.

Sumber: Pos Kupang
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas