Panwaslu Kutim Terbitkan Rekomendasi Kedua Terkait DPK
Panwaslu Kabupaten Kutai Timur menerbitkan rekomendasi kedua terkait permasalahan Daftar Pemilih Khusus (DPK)
Editor: Budi Prasetyo
*Arahan dari Bawaslu RI
Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Kholish Chered
TRIBUNNEWS.COM.SANGATTA,- Panwaslu Kabupaten Kutai Timur menerbitkan rekomendasi kedua terkait permasalahan Daftar Pemilih Khusus (DPK) di Kutai Timur. Dalam rekomendasi kedua, Panwaslu meminta KPU lebih gencar menyosialisasikan tentang Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTB).
Hal tersebut penting dilakukan karena masih banyak warga yang belum masuk dalam DPT dan DPK. Pada sisi lain, banyak warga yang justru terdaftar ganda, baik di DPT, DPK, maupun terdaftar ganda di DPT dan DPK sekaligus.
Anggota Panwaslu Kutim, Haerul, Selasa (8/4/2014), mengatakan pada rekomendasi pertama pihaknya telah meminta KPU segera memperbaiki data DPK yang telah ditetapkan tanggal 1 April 2014. Pihak KPU Kutim menyatakan sudah menindaklanjuti hal ini.
"Adapun pada rekomendasi kedua, kami meminta KPU memperkuat sosialisasi bahwa pemilih yang tidak terakomodir di DPK masih bisa menggunakan hal pilihnya dengan menggunakan KTP, atau dalam bahasa administratif disebut DPKTB," katanya.
Pihaknya telah mendapatkan temuan bahwa terdapat beberapa RT yang tidak melakukan pengusulan DPK. Padahal di daerah tersebut ada warga yang belum terdaftar dalam DPT. Pada sisi lain, ada wilayah yang mendapatkan penambahan pemilih di DPK, padahal tidak pernah diusulkan.
Selain menyerahkan rekomendasi kedua, pihaknya akan mengkonfirmasi tindak lanjut rekomendasi pertama tentang perbaikan DPK. "Menurut aturan, rekomendasi Panwaslu memang harus ditindaklanjuti KPU," katanya.
Haerul mengatakan, rekomendasi kedua merupakan arahan dari Bawaslu RI terkait banyaknya masalah di DPK. Termasuk tingginya angka pemilih ganda sekaligus masih banyak warga yang seharusnya punya hak pilih namun belum terdaftar di DPK.
Adapun terkait laporan pelanggaran, Haerul mengatakan saat ini pihaknya menerima beberapa aduan masalah dugaan pelanggaran administratif. "Sempat masuk laporan ada caleg bagi-bagi uang, namun ketika dicek nihil," katanya.
Haerul mengatakan pula, pihaknya telah memberikan pembekalan kepada Panwascam dan para personel pengawas lapangan plus relawan tentang potensi kerawanan menjelang dan selama pemungutan suara. "Rasio panwas dan TPS satu banding tiga. Namun kami akan berperan maksimal, Insya Allah," katanya.
Panwaslu Kutim telah merekomendasikan kepada KPU Kutim untuk segera memperbaiki data DPK yang telah ditetapkan tanggal 1 April 2014. Tujuannya untuk menghindari timbulnya konflik horisontal di masyarakat.
Hal ini karena dalam temuan Panwaslu Kutim melalui uji petik di lapangan, banyak ditemukan pemilih baru yang tidak dikenal dan tidak didaftarkan oleh Ketua RT setempat. Sebaliknya, banyak yang didaftarkan tapi tidak masuk DPK. Hal tersebut termuat dalam surat Panwaslu Kutim tanggal 4 April 2014, nomor 047/Panwaslu-Kutim/IV/2014.
"Verifikasi dilakukan dengan cara mencocokkan nama-nama dalam DPK sesuai nama dan alamat, serta melakukan cross chek dengan Ketua RT setempat," katanya. Dari hasil verifikasi faktual tersebut, Panwaslu memperoleh beberapa temuan penting dalam DPK.
Diantaranya, nama-nama dalam DPK RT 9 TPS 25 Sangatta Utara, 1 (satu) orang diakui dikenal oleh Ketua RT 9 sebagai warganya, sedangkan 3 (tiga) nama masih akan ditelusuri lagi karena tidak diingat.
"Kedua, nama-nama dalam DPK RT 10 TPS 28 Sangatta Utara, 3 (tiga) orang diakui dikenal oleh Ketua RT 10 sebagai warganya, sedangkan sisanya seluruhnya diakui tidak dikenal, dengan keterangan tambahan bahwa yang bersangkutan tidak merasa mengusulkan nama-nama tersebut untuk perbaikan DPK," katanya.
Ketiga, nama-nama dalam DPK RT 13 TPS 68 Sangatta Utara, 4 (empat) orang diakui dikenal oleh Ketua RT 18 sebagai warganya, sedangkan 5 (lima) nama diakui tidak dikenal.
Keempat, nama-nama dalam DPK RT 27 TPS 15 Sangatta Utara, 11 (sebelas) orang diakui dikenal oleh Ketua RT 27 sebagai warganya, sedangkan 43 (empat puluh tiga) nama diakui tidak dikenal, dengan keterangan tambahan bahwa yang bersangkutan tidak merasa mengusulkan nama-nama tersebut untuk perbaikan DPK.
"Kelima, keterangan Ketua RT 51 menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak pernah mengusulkan DPK," katanya.
Berikutnya, keterangan Ketua RT 48 TPS 45 menyatakan bahwa tidak kenal nama-nama dalam DPK, dan menunjukkan bahwa DPK manual yang diusulkan oleh RT 48 berbeda dengan DPK yang diputuskan oleh KPU.
"Ketujuh, terdapat data DPK yang diberikan oleh KPU Kutim pada Panwaslu Kutim merupakan data DPT, sehingga nama-nama dalam DPK merupakan nama yang sama sama persis dengan nama-nama dalam DPT," katanya.
TPS-TPS yang memiliki kesamaan antara DPT dengan DPK antara lain adalah Desa Sangatta Utara (TPS 40, 41, 42, 43, 44, 45, 46, 47, 48, 49, 50, 51, 52, dan 53), Desa Teluk Lingga (semua TPS sama DPT dengan DPK), Desa Singa Gembara (tidak ada yang sama), dan Desa Swarga Bara (tidak ada yang sama).
Berdasarkan hasil verifikasi tersebut, Panwaslu Kutai Timur merekomendasikan kepada KPU Kutai Timur untuk memperbaiki data DPK yang telah ditetapkan tanggal 1 April 2014, untuk menghindari timbulnya konflik horisontal di masyarakat. (*)