Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mantan Hakim Tipikor Semarang Divonis 5 Tahun Penjara

Tangis keluarga Pragsono pecah di ruang sidang utama Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (8/4/2014).

zoom-in Mantan Hakim Tipikor Semarang Divonis 5 Tahun Penjara
Tribun Jateng/Wahyu Sulistiyawan
Mantan Hakim Tipikor Semarang, Pragsono menemui kerabatnya usai menjalani persidangan putusan di Pengadilan Tipikor Semarang, Jateng, Selasa (8/4/2014). Majelis hakim memvonis Pragsono lima tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan penjara karena terbukti bersalah dalam menyus penyuapan atas kasus yang melibatkan mantan ketua DPRD Grobogan, M Zaeni. 

Laporan Wartawan Tribun Jateng Yayan Isro Roziki

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Tangis keluarga Pragsono pecah di ruang sidang utama Pengadilan Tipikor Semarang, seusai majelis hakim membacakan amar putusannya, Selasa (8/4/2014).

Mantan hakim di pengadilan yang sama itu, divonis bersalah, telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

"Menjatuhkan hukuman pidana lima tahun penjara, serta denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan," kata ketua majelis hakim, Maryana, membacakan amar putusannya.

Hukuman ini lebih rendah dari tuntutan jaksa, pidana 11 tahun penjara, dan denda Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan. Pragsono, dinyatakan bersalah melanggar Pasal 12 huruf C UU 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambahkan menjadi UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa berlawanan dengan pemberatan tindak pidana korupsi. Sementara yang meringankan, bertahun-tahun bertugas di berbagai pelosok negeri, belum pernah melakukan pelnggaran kode etik hakim, serta dikenal sederhana dan bersahaja," ucap Maryana, dalam pertimbangan hukumnya.

Begitu sidang ditutup, pria kelahiran Purworejo 16 Juli 1961 itu, langsung menghambur, memeluk keluarga dan kolega yang menangis. Meski tampak raut kesedihan di wajah, dia tetap berusaha melempar senyum.

Berita Rekomendasi

Anak sulung Pragsono, Bimo Digdoyo (21), mengatakan meski sedih, ia mengaku tetap berusaha tegar. Dia yakin, sosok ayahnya tak seperti yang dituduhkan jaksa.

"Kata ayah, kami tak boleh shock, harus kuat," ujar mahasiwa Teknik Elektro Universitas Brawijaya Malang itu.

Di mata Bimo, ayahnya merupakan sosok yang tegas, disiplin, dan berkemauan keras. Pragsono, juga dikenal sebagai sosok yang sederhana dan bersahaja.

"Ayah keras dan disiplin dalam mendidik anak-anaknya," kata sulung dari tiga bersaudara ini.

Sementara, seorang keluarga lainnya terus menangis tersedu. Kuasa hukum Pragsono, Windy Aryadewi, berusaha menenangkannya. "Dia itu tidak punya apa-apa, rumahnya saja kalau dijual tidak mencukupi untuk bayar denda," kata perempuan berkacamata dan berjilbab itu.

Windy mengatakan, dalam putusannya, hakim tidak mendasarkan fakta persidangan. Keterangan saksi yang dipakai adalah seperti yang tertera dalam berita acara pemeriksaan (BAP), bukan keterangan yang terungkap dalam sidang.

"Kesaksian Kartini dalam sidang tidak dikupas. Kami akan gunakan waktu untuk berpikir, apakah akan banding atau tidak," ujar Windy. Demikian pula jaksa dari KPK, yang mengaku masih pikir-pikir.

Bersama Kartini Marapaung dan Heru Ksibandono, dan Asmadinata, Pragsono diduga hendak menerima suap dalam penanganan perkara korupsi mantan Ketua DPRD Grobogan, M. Yaeni. Uang suap sebesar Rp 150 juta, diberikan oleh Adik M. Yaeni, Sri Dartutik, melalui perantara Heru Kisbandono.

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas