Tidak Terima Tuntutan, Istri Terdakwa Pencurian Minta Korban Disumpah Pocong
Subaedah memaksa hakim untuk menghadirkan korban, Hasma Daeng Ngasi dan melakukan sumpah pocong
Editor: Budi Prasetyo
Laporan Wartawan Tribun Timur Uming
TRIBUNNEWS.COM.SUNGGUMINASA- Subaedah (32) istri dari Rudi Daeng Tunru (33) terdakwa yang dituduh mencuri tanpa barang bukti kembali histeris saat sidang di Pengadilan Negeri Sungguminasa, Jl. Usman Salengke, Kamis (10/4/2014).
Subaedah bahkan memaksa hakim untuk menghadirkan korban, Hasma Daeng Ngasi dan melakukan sumpah pocong agar tuduhan kepada suaminya terbukti benar atau tidak.
Sidang dengan agenda replik jawaban jaksa atas pembelaan tuntutan tersebut berlangsung diruang sidang utama PN Sungguminasa. Jaksa penuntut umum, Denata tetap pada tuntutan awalnya kepada terdakwa selama tiga tahun penjara. Sidang akan kembali dilanjutkan pada Senin (14/4) mendatang.
Awal kejadian tuduhan mencuri yang dilayangkan kepada Rudi terjadi November 2013. Rudi yang seorang mandor proyek tiba-tiba dijebloskan ke penjara karena dituduh mencuri emas dan handphone seorang warga, Hasma Daeng Ngasih yang berkediaman tidak jauh dari rumahnya di Perumahan Griya Asri Sakina, Kelurahan Tamarunang, Kecamatan Somba Opu.
Padahal menurut Subaedah, suaminya saat kejadian sedang bertemu dengan bosnya usai mentraktir teman-temannya dan anggota Polsek Bontonompo Marzuki makan coto konro yang juga dijadikan saksi dalam persidangan.
Merasa tidak bersalah, Rudi sebelum ditangkap bahkan berniat meminta untuk bertemu dengan korban dan menanyakan apakah dirinya betul yang mencuri atau tidak. Namun saat bertemu korban di Polres Gowa, korban yang kesehariannya berjualan di warung langsung mengatakan bahwa Rudi yang benar-benar mencuri emas dan handphone.
Yang membuat keluarga terdakwa geram, dalam laporan ke polisi, korban yang mengaku kehilangan emas dan handphone, namun saat memberikan kesaksian dipengadilan, korban juga mengaku kehilangan anting, kalung, dan gelangnya.