TKI Urunan Bayar Pengacara untuk Mariyanto
Mariyanto (38), TKI asal Desa Sidomukti Kecamatan Brondong Lamongan divonis mati oleh Mahkamah Tinggi Syah Alam Selangor, 25 November 2011.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Mariyanto (38), TKI asal Desa Sidomukti Kecamatan Brondong Lamongan divonis mati oleh Mahkamah Tinggi Syah Alam Selangor, 25 November 2011.
Vonis dijatuhkan lantaran TKI yang sudah 15 tahun di Malaysia terlibat tawuran, yang menyebabkan korban meninggal pada 2007.
"Kami yang di sini hanya berdoa, agar kakak saya ada jalan keluar," ungkap Marwatin (29) adik Mariyanto yang ditemui Surya (Tribunnews.com Network), Senin (7/4/2014) di rumahnya Sidomukti Brondong.
Selama tiga tahun Mariyanto di penjara, ibunya, Markatun, mempercayakan pada Masnan untuk menjenguk dan mengikuti perkembangan nasib Mariyanto. Masnan adalah adik ipar Maryanto, yang juga menjadi TKI di Malaysia.
"Pesan Masnan, keluarga diminta sabar dan mengikhlaskan. Katanya masih diusahakan agar ada keringanan hukuman," ungkap Handoko, adik Mariyanto yang ikut menemui Surya.
Surya lalu menghubungi Masnan melalui telepon selulernya.
"Masih menunggu. Hasil bandingnya belum turun," kata Masnan.
Menurut Masnan upaya banding dilakukan melibatkan KBRI. Solidaritas sesama TKI di Malaysia, terutama asal Lamongan juga bermunculan. Mereka patungan untuk membiayai pengacara dalam proses banding agar Mariyanto terhindar dari tiang gantungan.
"Keluarga memang tidak mampu menyewa pengacara," ungkap Masnan.
Menurut Masnan, kasus yang dituduhkan kepada kakaknya hanyalah fitnah. Perkelahian itu terjadi antar TKI Jatim sendiri.
"Jadi kakak saya tidak ikut membunuh. Hanya saja saat kejadian dia ada di lokasi itu," ungkapnya.
Menurut Masnan, para saksi di pengadilan rata-rata punya dendam pada Mariyanto, sehingga melakukan rekayasa. Inilah yang sekarang hendak dibuktikan dalam banding.
Ia berharap ada keputusan yang adil bagi Mariyanto dan terbebas dari hukuman gantung. Diakui, dialah yang sibuk mondar-mandir di Malaysia untuk mengurusi kakaknya.
Pemerintah Indonesia melalui KBRI juga diharapkan terus berperan aktif mengawal kakaknya dalam proses banding ini. (idl/st36/ben/st32)