Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pimpinan Enam Bank Diminta Bekukan Rekening Tersangka Korupsi Buyung

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTT Mangihut Sinaga SH memerintahkan tim penyidik membekukan semua rekening milik Buyung di seluruh bank.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Pimpinan Enam Bank Diminta Bekukan Rekening Tersangka Korupsi Buyung
net
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Pos Kupang, Muchlis Alawy

TRIBUNNEWS.COM, KUPANG - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTT, Mangihut Sinaga SH memerintahkan tim penyidik Kejati NTT, Devi F Muskitta, S.H, M.H; Robert Jimy Lambila, S.H dan Ridwan Angsar, S.H membekukan semua rekening milik Buyung Abdula Munaf Rosna di seluruh bank.

Kajati NTT, Mangihut Sinaga, S.H, melalui Kasi Penkum dan Humas, Ridwan Angsar, S.H, Kamis (10/4/2014), mengatakan, surat perintah pembekuan rekening Buyung sudah dikirimkan ke sejumlah bank di Kota Kupang.

Ridwan menyebutkan, rekening milik Buyung yang dibekukan ada di BRI, BNI, Bank NTT, BCA dan Bank Mandiri. Perintah Kajati NTT membekukan rekening Buyung, setelah tim penyidik menyita harta benda milik mantan Kepala Unit Layanan Pengadaan Barang dan Jasa di Politeknik Negeri Kupang (PNK) itu.

"Pimpinan lima bank itu sudah kami surati. Tinggal kami mendapatkan informasi dan keterangan dari pimpinan bank tentang jumlah uang yang dibekukan," ujar Ridwan.

Ridwan menegaskan, pembekuan rekening bank tersangka Buyung berdasarkan ketentuan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang. Sesuai undang-undang itu, untuk kepentingan penyidikan, penyidik dapat meminta pihak bank membekukan rekening seorang tersangka kasus tindak pidana pencucian uang.

Ridwan menyatakan, pembekuan rekening seorang tersangka yang dituduh dalam kasus tindak pidana pencucian uang tidak perlu mendapat izin dari Bank Indonesia. Dengan demikian, pihak bank wajib membekukan rekening tersangka dan memberikan keterangan jumlah uang yang ada di rekening tersangka.

Berita Rekomendasi

Ridwan mengatakan, rekening dan uang yang dibekukan akan disita sebagai barang bukti dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang proyek di PNK.

Ditanya harta benda mantan Direktur PNK, Bekak Kolimon, Ridwan mengatakan, penyidik masih menunggu izin penyitaan dari Pengadilan Negeri Tipikor Kupang. Bila sudah ada izin, penyidik langsung menyita aset-aset Bekak Kolimon yang datanya sudah ada di tangan penyidik.

Beli Rumah Rp 594 Juta
Terkait saksi yang diperiksa, Ridwan menjelaskan, penyidik memeriksa pemilik perumahan bernama Hikma yang dibeli Buyung. Keterangan Hikma menyebutkan, Buyung membeli perumahan yang sudah disita itu dengan harga Rp 594 juta.
"Buyung membeli perumahan senilai Rp 594 juta dengan uang tunai dibayar dua kali. Sebagai uang muka, Buyung membayar Rp 180 juta. Tak berapa lama sisanya Rp 414 juta dilunasi Buyung," jelas Ridwan.

Tentang surat pemilikan rumah, Ridwan menjelaskan, rumah yang dibeli Buyung dibuat sertifikat atas nama orang tuanya. Namun seluruh surat-surat tentang kepemilikan rumah itu diurus Buyung.

Tak hanya saksi terkait harta Buyung, demikian Ridwan, penyidik juga memeriksa mantan Sekretaris Direktur PNK, Bekak Kolimon, yaitu Yokaba Hayer. Pemeriksaan Hayer terkait rekening-rekening yang dibuat atas perintah (Bekak Kolimon), tetapi menggunakan nama saksi (Yokaba Hayer).

Sumber: Pos Kupang
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas