22 Tenaga Honorer Jiplak Tanda Tangan Pejabat Pemkab Ciamis
Pemkab Ciamis menginvestigasi dugaan pemalsuan dokumen yang melibatkan 22 tenaga honorer K-2 yang lolos tes CPNS.
TRIBUNNEWS.COM, CIAMIS - Pemkab Ciamis turunkan tim untuk melakukan verifikasi lapangan, menyusul ditemukannya dugaan pemalsuan dokumen yang melibatkan 22 tenaga honorer K-2 yang lolos tes CPNS.
"Tim gabungan akan melakukan verifikasi ke unit kerja masing-masing pada tanggal 22 April," ujar Kabid Mutasi dan Kepegawaian Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKDD) Kabupaten Ciamis, Ahmad Yani, Jumat (11/4/2014).
Tim gabungan tersebut, terdiri dari Asda 3, Inspektorat, Bagian Hukum, Bagian Organisasi, BKDD dan Satpol PP.
Dari 2.243 tenaga honorer kategori 2 (K-2) Ciamis yang ikut testing penerimaan CPNS bulan November 2013 lalu, jumlah yang lulus sebanyak 493 orang dari Ciamis dan 120 orang dari Pangandaran.
Setelah dilakukan pemberkasan mulai dari 3 - 19 Maret, BKDD menemukan dugaan pemalsuan dokumen dari 22 orang tenaga honorer K-2 yang dinyatakan lulus testing.
Honorer yang memalsukan dokumen tersebut, 21 orang di antaranya adalah tenaga pendidikan dan seorang lagi dari tenaga teknis/administrasi.
Dugaan pemalsuan dokumen ini, terungkap setelah petugas meragukan keaslian tanda tangan kepala unit kerja yang mengeluarkan SK honorer atau dokumen lainnya.
Tanda tangan yang tertera pada dokumen tersebut, diduga bukan dokumen asli melainkan tanda tangan hasil pemindaian.
Selain diragukan keaslian tanda tangannya, juga ditemukan pencantuman nomor NIP kepala unit kerja yang meragukan.
Pada SK honorer tercantum NIP versi baru (yang baru dipakai mulai tahun 2010), seharusnya bila dokumen tersebut dikeluarkan sebelum tahun 2005, berarti masih menggunakan NIP versi lama.
"Untuk membuktikan dugaan adanya pemalsuan dokumen tersebut, makanya tim gabungan akan mendatangi langsung unit kerja dari ke-22 tenaga honorer K-2 yang sudah lulus testing tersebut. Tim akan memintai keterangan terhadap yang bersangkutan, atasan yang bersangkutan serta saksi-saksi," jelas Ahmad Yani.
Bila dalam verifikasi tersebut terbukti yang bersangkutan telah melakukan pemalsuan dokumen yang diikut sertakan dalam pemberkasan maka kelulusan yang bersangkutan akan langsung dicoret atau dibatalkan. (sta)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.