Anggota DPRD Sulsel Terima Uang Pensiun Rp 21 Juta
Empat bulan lagi, 75 legislator DPRD Sulsel akan menerima uang jasa pengabdian
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Timur, Edi Sumardi
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Empat bulan lagi, 75 legislator DPRD Sulsel akan menerima uang jasa pengabdian. Besarnya uang diterima bervariasi, mulai dari Rp 3,54 juta hingga Rp 21 juta. Pemberian uang jasa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD.
Dalam Pasal 23 disebutkan, jika anggota dewan menjabat satu tahun akan diberikan uang jasa setara satu bulan uang representasi; begitu pula jika dua tahun, menerima uang jasa setara dua bulan uang representasi. Jika menjabat lima tahun penuh, akan menerima uang representasi senilai maksimal enam bulan uang representasi.
"Uang jasa pengabdian akan dibayarkan pertengahan Agustus," ujar Sekretaris DPRD, Abd Kadir Marsali menjawab Tribun Timur (Tribunnews.com Network), Selasa (15/4/2014), saat ditanya soal waktu pembayaran.
Legislator yang tak sampai setahun menjabat atau pengganti antarwaktu (PAW), tetap akan menerima uang jasa. Kadir mencontohkan, legislator yang baru dilantik, kemarin, Luthfi Qadir dari Partai Golkar.
"Biar lima bulan menjabat, tetap menerima dan hitungannya setahun," ujar Kadir.
Terkait dengan uang jasa pengadian yang akan diterimanya, Luthfi menanggapi.
"Tak masalah asal ada aturannya," ujarnya usai pelantikan.
Uang jasa pengabdian juga diterima bagi legislator yang mengundurkan diri. Sekretariat DPRD membayarkannya usai diterbitkannya surat keputusan pemberhentian legislator. Begitu pula dengan legislator yang meninggal dunia. Menurut Kadir, uang jasa pengabdian layaknya uang pesangon dan diberikan karena tak ada uang pensiunan, layaknya anggota DPR RI.