Mantan Direktur Poltek Kupang 16 Kali Pinjam Rekening Perusahaan Adik Iparnya
Yunitia diperiksa karena perusahaannya dijadikan boneka oleh Bekak Kolimon untuk mendapatkan dan mengerjakan proyek di PNK.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Pos Kupang, Muchlis Alawy
TRIBUNNEWS.COM, KUPANG - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT Henderina Malo, S.H, memeriksa Yunita Inderita, adik ipar tersangka mantan Direktur Politeknik Kupang (PNK), Bekak Kolimon, sebagai saksi kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang mafia proyek di PNK.
Yunita diperiksa karena perusahaannya dijadikan 'boneka' oleh Bekak Kolimon untuk mendapatkan dan mengerjakan proyek di PNK selama empat tahun anggaran.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTT, Mangihut Sinaga, S.H menyampaikan hal itu saat dikonfirmasi melalui Kasipenkum dan Humas, Ridwan Angsar, S.H, Rabu (16/4/2014) siang. Ridwan mengatakan, Yunita diperiksa selama empat jam pukul 09.00 Wita hingga pukul 13.00 Wita. Ia diperiksa seputar perannya selama bendera perusahaannya dipinjam oleh Bekak Kolimon.
Saat diperiksa, kata Ridwan, Yunita mengaku sudah 16 kali perusahaannya dipinjam Bekak Kolimon untuk mengerjakan proyek di PNK. Anggaran proyek yang didapat berkisar Rp 80 juta hingga Rp 190 juta.
"Total anggarannya Rp 2 miliar," jelasnya.
Ridwan menuturkan, Yunita tidak mengetahui penyelesaian pekerjaannya. Seluruh pekerjaan dan uangnya dikendalikan oleh Bekak Kolimon. Peran Yunita hanya menandatangani administrasi dan mencairkan uang proyek.
Menurut Ridwan, rupanya Bekak Kolimon merekrut sanak keluarganya untuk membuat perusahaan guna dijadikan 'boneka' untuk mengerjakan proyek di PNK Kupang.
Fakta itu, terungkap saat pemeriksaan Yunita. Dia mengaku tidak tahu tentang proyek yang didapatkan menggunakan perusahaannya. Yunita hanya menyerahkan nama perusahaan untuk mendapatkan proyek di PNK.
Tentang jumlah pengusaha yang sudah diperiksa, Ridwan mengatakan, penyidik Kejati NTT baru memeriksa dua pengusaha yang meminjamkan bendera kepada mantan Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) Politeknik Negeri Kupang.
Dua pengusaha yang sudah diperiksa sebagai saksi yakni pemilik CV Roland Permai, Benyamin dan CV Thytanio. Dua pengusaha yang diperiksa karena meminjamkan bendera kepada Buyung dan Bekak. Keduanya diperiksa dalam dua waktu berbeda.
Ridwan mengatakan, jajaran penyidik Kejati NTT akan memeriksa seluruh rekanan yang meminjamkan bendera kepada Buyung dan Bekak Kolimon. Rekanan itu akan diperiksa terkait berapa jumlah proyek yang didapatkan perusahaan selama Buyung dan Bekak Kolimon menjadi pejabat di PNK.