Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Berkedok Ahli Rukiah, Yogi Cabuli Pasien

Seorang oknum pemuka agama di Cimahi tega mencabuli mahasiswi dengan dalih ahli dalam pengobatan alternatif rukiah.

Editor: Sanusi
zoom-in Berkedok Ahli Rukiah, Yogi Cabuli Pasien
googleimage
ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, CIMAHI - Seorang oknum pemuka agama di Cimahi tega mencabuli mahasiswi dengan dalih ahli dalam pengobatan alternatif rukiah. Kasus tersebut terungkap setelah korbannya, NI (23), melaporkan pelaku MMA alias Yogi (42) ke Polres Cimahi.

Menurut penuturan korban, yang merupakan warga Cimahi, dirinya mendapatkan informasi bahwa ada warga Jalan Cemara, Sukajadi, Kota Bandung yang bisa mengobati penyakit dengan cara rukiah.

Korban yang sudah lama menderita sakit di perut ini, akhirnya mencoba untuk mendatangi pelaku yang mengaku ahli rukiah tersebut. "Saat itu keluarga saya coba mencari cara pengobatan alternatif. Lalu ada yang mengenalkan ke Yogi, katanya suka mengobati dengan cara rukiah," kata NI di Mapolres Cimahi, Jumat (18/4).

Setiap dilakukan pengobatan, NI membayar Rp 200 ribu. Dalam proses rukiah, NI disuruh berwudu dan mengenakan mukena. Lalu Yogi mengobati dengan membaca ayat suci Alquran untuk membuka aura pasien.

"Awalnya dia benar melakukan pengobatan, tidak melakukan yang tidak-tidak. Tapi setelah pengobatan yang pertama dia bilang kalau di perut saya itu ada janin sehingga kerap membuat sakit. Lalu kata dia lagi untuk mengobatinya tidak bisa sekali. Karena takut, maka saya minta untuk diobati secara rutin," tuturnya.

Namun pada pengobatan selanjutnya, Yogi mengajak korban bertemu di suatu losmen di kawasan Lembang. Dalam pertemuan yang disebut pelaku sebagai upaya mediasi, dia memulai dengan ritual baca mantra dan menyuruh korban meminum obat yang disodorkan pelaku.

"Saya tidak tahu obat apa, tapi kepala saya jadi pusing dan badan saya juga jadi lemah. Lalu dia bilang apapun yang terjadi saya tidak boleh buka mata. Mulanya dia mengolesi minyak ke perut, tapi mulai meraba-raba bagian tubuh dan sampai akhirnya menyetubuhi saya. Itu saya rasakan, tapi tidak kuasa menolak karena lemah," katanya.

BERITA TERKAIT

Perbuatan itu diakui NI sudah dilakukan Yogi berkali-kali dengan alasan untuk pengobatan. Setiap NI menolak dan minta berhenti dari ritual, Yogi mengancam akan membuat sakitnya tambah parah dan mengancam keselamatan orangtuanya sehingga korban ketakutan.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Cimahi, Ipda Agus Permana mengatakan, pihaknya sudah menerima laporan tersebut dari korban. "Sementara ini, tersangka sudah kami tahan di Polres Cimahi," katanya.

Tindakan tersangka ini sesuai laporan kepada pihak kepolisian telah berlangsung sejak Januari-April 2014. Bahkan sesuai pengakuan korban kepada petugas percabulan dilakukan sampai 14 kali.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku bisa dijerat pasal 294 ayat 2 juncto pasal 285 KUHPidana tentang pidana perbuatan cabul. Ancaman hukumannya maksimal mencapai 12 tahun penjara," katanya. (ddh)

Tags:
Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas