TPR Parangtritis Diserahkan ke Pihak Ketiga
TPR Parangtritis ke pihak ketiga disambut positif oleh Bambang Legowo, Kepala Disbudpar Bantul.
Editor: Sugiyarto
Laporan Reporter Tribun Jogja, Siti Ariyanti
TRIBUNNEWS.COM, BANTUL - Wacana penyerahan pengelolaan Tempat Pemungutan Retribusi (TPR) Parangtritis ke pihak ketiga disambut positif oleh Bambang Legowo, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Bantul.
Menurut Bambang, hal itu justru akan mengurangi beban Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dalam mengatasi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Ia menjelaskan, Disbudpar dapat melakukan efisiensi tenaga pemungut retribusi bila memang benar-benar dilaksanakan.
Meskipun dikelola oleh pihak ketiga, tetapi penentuan harga retribusi masih menjadi tanggung jawab Disbudpar.
"Agar harganya tidak setinggi-tingginya. Nanti kan juga ada musyawarah, mereka berani target PAD-nya berapa. Kita juga pernah melakukan diskusi dengan Bupati dan beberapa stakeholder terkait masalah ini. Mungkin itu dapat menjadi solusi," papar Bambang, Jumat (18/4).
Namun untuk menyerahkan pengelolaan ke pihak ketiga, perlu dilakukan revisi Peraturan Daerah (Perda) terlebih dahulu.
Dalam Perda Nomor 11 Tahun 2011 disebutkan bahwa pungutan dilakukan oleh Pemkab melalui Disbudpar.
Terkait penyerahan pengelolaan TPR Parangtritis kepada pihak ketiga, Bambang mengaku tidak khawatir akan terjadi kisruh yang melibatkan petugas TPR.
Pasalnya, para petugas bisa saja dipindah ke bagian lain di Disbudpar yang masih membutuhkan tenaga. (Tribunjogja.com)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.