Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bandar Narkoba Kabur saat Pintu Mobil Tahanan Tidak Terkunci

Agung Prasetya, tahanan kasus narkotika, sukses melarikan diri saat diangkut dari Rutan Medaeng ke PN setempat.

zoom-in Bandar Narkoba Kabur saat Pintu Mobil Tahanan Tidak Terkunci
Ilustrasi kabur 

Laporan Wartawan Surya Sudharma Adi

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Agung Prasetya, tahanan kasus narkotika, sukses melarikan diri saat diangkut dari Rumah Tahanan Klas I Surabaya di Medaeng ke Pengadilan Negeri (PN) setempat, Senin (21/4/2014).

Ia kabur, ketika hendak diangkut memakai mobil khusus tahanan. Belakangan, sebab musabab kaburnya Agung akhirnya terkuak.

Berdasarkan penjelasan dari petugas yang menjaga para tahanan, Agung kabur karena pintu mobil tahanan yang tak ditutup saat berada di Rutan Klas I Surabaya di Medaeng.

Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jatim Andi M Taufik menguraikan, pihaknya telah memanggil jaksa yang mengetahui detail kejadian kaburnya tahanan itu.

Menurut penjelasan jaksa, kata dia, kaburnya tahanan itu memang karena kelalaian petugas yang membawa tahanan.

"Ada empat petugas yang infonya membawa para tahanan. Seharusnya ada juga polisi yang ikut mengawal tahanan," ujarnya kepada Surya Online, Selasa (22/4/2014).

BERITA TERKAIT

Ia mengungkapkan, ketika petugas membawa para tahanan dari Rutan Medaeng ke mobil tahanan, mereka teledor. Sebab, begitu tahanan ada di dalam mobil, pintu tidak ditutup.

"Seharusnya, begitu tahanan itu masuk, langsung digembok pintunya. Para petugas itu teledor, mungkin karena sibuk mengawasi para tahanan yang masih di luar," katanya.

Terkait hal ini, maka pihaknya telah meminta Kejari Tanjung Perak membuat laporan lengkap terkait kaburnya tahanan itu.

Bahkan, saat ini dari bagian pengawasan akan segera memeriksa petugas tahanan dan pimpinan lain, termasuk Kasi Pidum Kejari Perak, Suseno.

Bagaimanapun, unsur struktural juga ikut bertanggungjawab terkait kaburnya Agung.

"Tentu mereka juga kena. Adapun yang petugas tahanan, sanksi yang paling berat adalah pemecatan. Tapi itu semua tergantung pemeriksaan di pengawasan," pungkasnya.

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas