Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejari Tanjung Perak Ditenggat Sepekan untuk Tangkap Tahanan Kabur

Kejati Jatim, tampak jengkel terhadap Kejari Tanjung Perak, lantaran satu tahanan kasus narkoba sukses melarikan diri.

zoom-in Kejari Tanjung Perak Ditenggat Sepekan untuk Tangkap Tahanan Kabur
net
Ilustrasi tahanan melarikan diri 

Laporan Wartawan Surya Sudharma Adi

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim), tampak jengkel terhadap Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, lantaran satu tahanan kasus narkoba bernama Agung Prasetya, sukses melarikan diri.

Agung, melarikan diri saat mau dibawa dari Rutan Medaeng ke Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (21/4/2014). Ia kabur lantaran pintu mobil tahanan tidak terkunci.

Kejengkelan Kejati Jatim itu, tampak dari adanya tenggat waktu bagi Kejari Tanjung Perak untuk kembali menangkap tahanan tersebut.

Kasi Penkum Kejati Jatim, Romy Arizyanto menguraikan, sesuai arahan Wakil Kejati Jatim (Wakajati) Martono, maka pihaknya masih memberikan waktu satu minggu pada Kejari Tanjung Perak untuk menangkap Agung.

Jika dalam waktu satu minggu tak ditemukan, maka tindakan dan sanksi telah menunggu Kejari Tanjung Perak.

"Pihak Kejari Perak diberi waktu satu minggu untuk mencari. Kalau tidak ditemukan maka akan dilakukan penindakan oleh bagian pengawasan," terangnya kepada wartawan, Selasa (22/4/2014).

Berita Rekomendasi

Sedangkan Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jatim, Andi M Taufik menguraikan, perkara ini adalah pelimpahan dari Polda Jatim.

Dengan begitu, pada proses sidang juga dilakukan jaksa gabungan, yakni Kejati dan Kejari Tanjung Perak.

"Nah, karena tahanan ini kabur, maka pencarian juga dilakukan jaksa dari Kejati dan Kejari Tanjung Perak," paparnya.

Dengan kondisi ini, maka pencarian jadi fokus utama, terutama bagi Kejari Tanjung Perak.

Pihaknya masih memberi kesempatan pada Kejari Tanjung Perak untuk menangkapnya.

"Kalau gagal, ya tentu ada pemeriksaan, termasuk untuk Kasi Pidum dan Kepala Kejari Tanjung Perak," tegasnya.

Sedangkan Kasi Pidum Kejari Tanjung Perak, Suseno memang belum mendapat instruksi tenggat waktu pencarian Agung.

Meski begitu, pihaknya tetap berusaha mencari keberadaan Agung. "Kami tetap berusaha maksimal menangkapnya secepat mungkin," urainya.

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas