Rutan Sigli Bergolak Gara-gara Sipir Pukul Dua Narapidana
Karena dua teman mereka diperlakukan kasar, ratusan napi dan tahanan yang sedang mengaji di musala mengamuk dan nyaris mengeroyok sipir.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, SIGLI - Penghuni Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II Benteng Sigli, Pidie, Selasa (22/4/2014) sekira pukul 09.30 WIB bergolak gara-gara sipir bernama Muhammad (47) menampar Zarmi M Jafar dan Marzuki M Thaib (43) lantaran kedua narapidana (napi) tersebut tidak ikut pengajian rutin, Selasa (22/4/2014) pagi, di musala rutan tersebut.
Karena dua teman mereka diperlakukan kasar, ratusan napi dan tahanan yang sedang mengaji di musala mengamuk dan nyaris mengeroyok sipir tersebut.
"Untungnya, saat napi dan tahanan mengamuk personel polisi yang ditempatkan di Rutan Sigli cepat melerai, sehingga sipir bernama Muhammad selamat dari amukan para napi," kata Kapolres Pidie, AKBP Sunarya SIK, kepada Serambi (Tribunnews.com Network), Selasa siang.
Menurut Kapolres, berdasarkan keterangan Kepala Rutan Sigli, setiap Selasa dan Jumat pagi dilaksanakan pengajian rutin di musala rutan. Pada Selasa kemarin, giliran sipir Muhammad alias Memed, warga Teupin Raya, Kecamatan Glumpang Tiga, Pidie, yang mengecek ke setiap kamar untuk melihat apakah ada napi atau tahanan yang tidak mengaji.
Di kamar 4, Muhammad ternyata menemukan seorang napi bernama Zarmi M Jafar alias Gusdur, tidak ikut mengaji ke musala. Pria asal Seulimum, Aceh Besar ini sedang menjalani masa hukuman setelah divonis hakim tiga tahun penjara karena terlibat kasus penggelapan mobil.
"Karena tak mengaji ke musala, sipir menampar satu kali wajah Zarmi," kata Sunarya mengutip keterangan sipir.
Setelah itu, Muhammad juga mendapati Marzuki M Taib, napi asal Gampong Pulo Iboih, Kecamatan Glumpang Baro, Pidie, yang terlambat datang ke musala. Muhammad menampar Marzuki dua kali saat terpidana delapan tahun kasus pemerkosaan anak itu memasuki pintu musala.
"Karena ditampar sipir, pelipis kiri Marzuki terluka," kata Kapolres.
Saat melihat Muhammad menampar Marzuki di pintu musala, napi dan tahanan yang sedang mengaji di musala pun sontak bereaksi. Mereka mengamuk dan hendak mengeroyok sipir.
Pada saat itulah polisi yang mengawal rutan bertindak cepat. Mereka melerai kerusuhan antara sipir dengan warga binaan rutan, sehingga tidak sempat jatuh korban dari dua belah pihak.
"Sipir yang menampar napi itu pun telah diamankan polisi. Dia sedang kami periksa," kata Kapolres.
"Saya mengimbau kepada sipir Rutan Sigli jangan sembarangan memukul napi. Ingat, fungsi rutan adalah membina warga binaan ke arah yang lebih baik," ujar Kapolres.
Menurut Sunarya, tindakan sipir terhadap kedua napi itu melanggar Pasal 351 ayat (2) Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) karena perbuatannya menyebabkan orang lain terluka.
Marzuki dan Zarmi saat memberikan keterangan kepada polisi kemarin mengatakan mereka dipukul sipir karena terlambat datang ke tempat pengajian.
"Tidak ada motif lain Pak, cuma karena terlambat datang saja," kata Marzuki.
Mereka menyesalkan tindakan “ringan tangan” sang sipir.
"Kan masih ada cara lain? Rutan kan tempat membina para napi, lalu kenapa harus main pukul?" gugat Zarmi, diamini Marzuki. (naz)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.