5 Ribu Buruh Ponorogo Belum Diupah Sesuai UMK
Sebanyak 50 persen dari 10 ribu buruh di Kabupaten Ponorogo, belum bisa menerima gaji layak atau setara kebutuhan hidup mereka.
Laporan Wartawan Surya Sudarmawan
TRIBUNNEWS.COM, PONOROGO - Sebanyak 50 persen dari 10 ribu buruh di Kabupaten Ponorogo, belum bisa menerima gaji layak atau setara kebutuhan hidup mereka.
Hal ini, dipicu sebagian besar dari 200 perusahaan yang terdaftar di Ponorogo masih menggaji para karyawannya dengan upah dibawah UMK.
Kepala Dinsosnakertrans Pemkab Ponorogo Sumani mengatakan, gaji buruh dan pekerja di Ponorogo belum bisa sesuai UMK Ponorogo Tahun 2014 yakni Rp 846.000.
Alasannya, Kabupaten Ponorogo merupakan kota kecil. Selain itu, perusahaan yang ada di wilayah Kabupaten Ponorogo jumlahnya sedikit dan baru berskala kecil.
"Dari data kami, 50 persen gaji para karyawan di Ponorogo masih di bawah UMK Ponorogo yang sebesar Rp 846.000. Kendalanya karena Ponorogo kota kecil dan perusahaan yang memperkerjakan masih berskala kecil yang omzetnya kecil. Bahkan Supermarket di Ponorogo masih banyak yang membayar gaji pekerja dibawah UMK," terangnya kepada Surya, Kamis (1/5/2014).
Selain itu, Sumani mengungkapkan jalan santai dalam memperingati hari buruh sedunia sebagai wadah peringatan agar para buruh lebih tertib. Tujuan lainnya adalah untuk mengajak para buruh atau pekerja lebih kreatif dalam aksi positif.
"Kami yakin dengan jalan santai akan menciptakan sosialisasai antara buruh satu dengan lain dari perusahaan satu dengan lain untuk menciptakan kekompakan serta sebagai wadah tukar pengalaman serta menciptakan tenaga-tenaga buruh yang sehat di Ponorogo," katanya.
Sementara Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Ponorogo Sumeru Hari Prastowo mengaku, besaran UMK di Ponorogo sudah disosialisasikan.
Selain itu, pihaknya meminta perusahan dan rekan-rekan pengusaha agar memberikan gaji karyawannya sesuai UMK.
"Kami sebenarnya sudah meminta teman-teman pengusaha agar memenuhi hak para pekerjanya sesuai UMK. Sebenarnya para pengusaha di Ponorogo mampu memberi upah sesuai Ketentuan. Sekarang tinggal pengusahanya sendiri ada niat untuk menolong para pekerjanya atau tidak," pungkasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.