Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPU Lampung Nilai Gugatan Manzada Tidak Jelas

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung, membantah tidak melakukan sejumlah tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur 2014.

zoom-in KPU Lampung Nilai Gugatan Manzada Tidak Jelas
TRIBUNNEWS.COM/dany permana
Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Reza Gunadha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung, membantah tidak melakukan sejumlah tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur 2014.

Bantahan tersebut, ditujukan untuk menepis gugatan yang diajukan kubu Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung nomor urut tiga, Herman HN-Zainudin Hasan (Manzada).

Penyangkalan itu sendiri, diungkapkan dalam sidang Sengketa Hasil Pemilihan Kepala Daerah Lampung di Mahkamah Konstitusi, Rabu (30/4/2014) kemarin.

Dalam persidangan yang dipimpin Wakil Ketua MK Arief Hidayat tersebut, Muhammad Ridho, kuasa hukum KPU Lampung, mengatakan Manzada tidak mengerti dasar hukum penetapan daftar pemilih sementara (DPS) dan daftar pemilih tetap (DPT) untuk pilkada.

Hal tersebut, menyusul tudingan kubu Manzada dalam persidangan Senin (28/4) yang mengatakan KPU tidak pernah melakukan seremoni penetapan DPS dan DPT pilkada.

"Seusai Pasal 23 ayat 1 PKPU Nomor 23 Tahun 2010, penetapan DPT pilkada itu ditetapkan Panitia Pemungutan Suara (PPS). Jadi, tuduhan bahwa kami melewatkan proses penetapan DPT itu tidak jelas," tegas Ridho.

Berita Rekomendasi

Karenanya, Ridho justru menilai kubu Manzada tidak memiliki objek yang jelas untuk diperkarakan ke MK.

Seharusnya, kata dia, objek permohonan perkara pilkada adalah hasil penghitungan suara pemilih. "Tapi, dari pokok gugatan pemohon, tidak ada dalil terkait hal itu dan yang memengaruhi perolehan suara pemohon secar signifikan," bebernya.

Ridho juga menilai, dalil gugatan kubu Manzada tentang kecurangan dan kampanye terselubung yang dilakukan satu pasangan calon tidak memiliki dasar kuat secara prosedural.

"Sebab, hingga pemungutan dan penghitungan suara selesai, kami tidak mendapat rekomendasi maupun informasi dari Bawaslu Lampung tentang pelanggaran-pelanggaran itu," tandasnya.

Ketua Majelis Hakim Arief Hidayat, dalam sesi akhir menuturkan persidangan sengketa pilkada ini bakal dilanjutkan pada Senin (5/5) pekan depan.

"Sidang dilanjutkan pada Senin pekan depan, dengan agenda pembuktian. Dalam sidang berikutnya, akan dihadirkan lima saksi dari termohon (KPU Lampung) dan 15 saksi dari pihak terkait," tandasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas