Serikat Buruh di Aceh Tuntut UMK Rp 4 Juta
Sejumlah serikat buruh di Lhokseumawe menuntut Upah Minimum Kota (UMK) untuk buruh di kota itu Rp 4 juta sebulan.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Sejumlah serikat buruh di Lhokseumawe menuntut Upah Minimum Kota (UMK) untuk buruh di kota itu Rp 4 juta sebulan.
Demikian salah satu tuntutan buruh pada kegiatan memperingati Hari Buruh Sedunia di Lapangan Rancong Batuphat, Kecamatan Muara Satu, Lhokseumawe, Kamis (1/5/2014).
Buruh yang tergabung dalam FSPTI, K-SPSI, SBSI-F Lomenik-Metal, PUK-IPKA, dan LPP-A juga menuntut jaminan pensiun bagi buruh di perusahaan swasta/BUMN mulai Juni 2014, menolak penangguhan upah minimum, agar dijalankan jaminan kesehatan bagi buruh, outsourcing BUMN dihapus, RUU Pekerja Rumah Tangga agar disahkan, dan UU Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia harus direvisi.
Buruh juga menuntut penyediaan transportasi publik dan perumahan untuk mereka, mengangkat guru honorer menjadi Pegawai Negeri Sipil, menyediakan beasiswa untuk anak buruh hingga perguruan tinggi, dan meminta UU Ormas dicabut dan ganti dengan RUU Perkumpulan.
Ketua Panitia, Muhammad Ab Paloh, menjelaskan memperingati hari buruh kali ini pihaknya menggelar kegiatan bersama berupa pembacaan pernyataan sikap dan orasi oleh perwakilan buruh di panggung yang telah disediakan.
"Kami berharap tuntutan itu bisa ditindaklanjuti oleh pemilik perusahaan," harapnya.(bah)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.