Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Tiga Truk Pengangkut Kayu Balok Diamankan

Ketiga truk itu ditangkap petugas ketika melintas di Pos Retribusi Dishub Aceh Timur, di Jalan Negara, persisnya di perbatasan Aceh Timur.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Tiga Truk Pengangkut Kayu Balok Diamankan
Serambi Indonesia/Zubir
Pamhut Dishutbun Aceh Timur, mengamankan 41 batang kayu jenis kayu kelompok rimba campuran bersama tiga truk pengangkutnya, di Pos Retribusi Dishub Aceh Timur, Kamis (1/5/2014). Kayu itu diamankan sementara guna dilakukan lacak balak atau pengecekan lokasi pemotongan kayu, guna memastikan keaslian dokumen, apakah kayu itu legal atau illegal. 

TRIBUNNEWS.COM, LANGSA - Pengamanan Hutan (Pamhut) Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Aceh Timur, Kamis (1/5/2014) pagi mengamankan tiga unit truk yang mengangkut 41 batang kayu balok jenis kayu kelompok rimba campuran. Ketiga truk itu ditangkap petugas ketika melintas di Pos Retribusi Dishub Aceh Timur, di Jalan Negara, persisnya di perbatasan Aceh Timur, Gampong Birem Bayeun, dengan Kota Langsa.

Komandan Operasi Pamhut Dishutbun Aceh Timur, Tahrirudin SE, kepada Serambi (Tribunnews.com Network) kemarin mengatakan, untuk sementara ini sebanyak 41 kayu jenis kayu kelompok rimba campuran, beserta tiga truk pengangkut, diamankan di Pos Retribusi Dishub Aceh Timur.

Truk bermuatan kayu tersebut terjaring razia operasi uji petik Dishutbun Aceh Timur, Kamis (1/5/2014) sekitar pukul 06.00 WIB. Saat itu tiga truk kayu yang melintas di Jalan Medan - Banda Aceh, dihentikan petugas Pamhut guna dilakukan pemeriksaan dokumen asal usul dan kepemilikan kayu.

Berdasar dokumen yang ada kayu tersebut milik MI, berasal dari Hutan Hak, Desa Alue Tui, Kecamatan Rantau Seulamat, Aceh Timur. Kayu tersebut hendak diangkut ke Sumut. Namun untuk memastikan keabsahan atau keaslian dokumen (pembuktian dokumen), pihak Pamhut akan melakukan lacak balak yaitu cek ke lokasi.

"Lacak balak adalah untuk mengetahui asal usul kayu itu di lokasi. Kita sekarang masih menunggu Kepala Desa Alue Tui, Sultan, untuk terjun langsung ke lokasi pemotongan kayu," katanya.

Bila nantinya setelah dilakukan uji balak, ternyata sesuai dengan surat yang dibawa itu, maka kayu itu diperbolehkan diangkut kembali.

Sementara itu Selasa (29/4/2014) malam lalu, Pamhut Aceh Timur juga menangkap dan menyita 10 batang kayu kruweng, yang tidak disertai dokumen. Kayu tersebut diangkut menggunakan truk, dan terjaring razia pihak Pamhut di Jalan Negara Pos Retribusi Dishub Aceh Timur.

Berita Rekomendasi

Kini ke 10 batang kayu berbentuk batangan besar itu, masih diamankan di Pos Retribusi Dishub setempat. Namun diakui Komandan Operasi Pamhut, untuk pemiliki 10 batang kayu tersebut belum diketahui.(zb)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas