Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mantan Direktur PNK Pinjam Perusahaan untuk Mafia Proyek

Selama empat tahun anggaran, satu perusahaan yang dipinjam mantan Direktur Politeknik Negeri Kupang bisa dipakai 20 kali untuk proyek.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Mantan Direktur PNK Pinjam Perusahaan untuk Mafia Proyek
net
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Pos Kupang, Muchlis Alawy

TRIBUNNEWS.COM, KUPANG - Selama empat tahun anggaran, satu perusahaan yang dipinjam mantan Direktur Politeknik Negeri Kupang (PNK), Bekak Kolimon, bisa dipakai 20 kali untuk mengerjakan proyek. Motif peminjaman pun beragam dari ingin mendapatkan komisi sampai karena kedekatan keluarga.

Demikian informasi yang dihimpun Pos Kupang (Tribunnews.com Network) di Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT, Jumat (2/5/2014) siang. Dari puluhan perusahaan yang benderanya dipinjam Bekak Kolimon dan Buyung Abdul Munaf Rosna, hanya beberapa perusahaan yang berkali-kali digunakan keduanya.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, perusahaan yang dipinjam hingga 20 kali, yakni CV J, disusul CV BK sebanyak 13 kali, CV T sebanyak 12 kali, CV PL dan AS sebanyak 10 kali serta CV C sebanyak tujuh kali. Sisanya beberapa perusahaan dipakai satu hingga lima kali untuk mendapatkan proyek di PNK selama empat tahun anggaran. Nilai proyeknya, menurut sumber di Kejati, berkisar di bawah Rp 200 juta. Pasalnya, nilai proyek Rp 200 juta dapat dilakukan pemilihan langsung atau penunjukan langsung.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTT, Mangihut Sinaga, S.H, yang dikonfirmasi melalui Kasi Penkum dan Humas, Ridwan Angsar SH, Jumat (2/5/2014), membenarkan ada peminjaman bendera perusahaan dari kontraktor hingga berkali-kali. Namun, ia tidak menghafal jumlah pasti peminjaman bendera dari masing-masing kontraktor.

Ridwan memastikan seluruh kontraktor yang meminjamkan bendera kepada Bekak dan Buyung akan diperiksa. Namun untuk menjerat keterlibatan kontraktor akan ditelisik terlebih dahulu alat buktinya.

Dari puluhan kontraktor yang meminjamkan bendera, kata Ridwan, baru beberapa kontraktor yang diperiksa. Sementara pihak-pihak internal PNK sudah diperiksa mulai dari pejabat pembuat komitmen, panitia pengadaan hingga panitia pemeriksa barang. Kendati sudah memeriksa banyak pihak, penyidik belum menetapkan tersangka baru dalam kasus ini.

Berita Rekomendasi
Sumber: Pos Kupang
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas