KPU Lampung: DPT dan C6 Pileg dan Pilgub Lampung Sama
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung membantah jika pihaknya tidak menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT)
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung membantah jika pihaknya tidak menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah Lampung 2014-2019. Karena waktu yang bersamaan, maka DPT Pilgub sama dengan DPT Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD.
Ketua KPU Bandar Lampung, Fauzi Heri, mengatakan seluruh proses Pilgub berjalan lancar hingga saat pencoblosan. Pihaknya juga mengaku sudah melaksanana bimbingan teknis (bimtek) dan sosialisasi kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) terkait hal tersebut.
"Kami juga sosialisasi pada 6 April di Pasar Seni dengan melibatkan KPPS se-Bandar Lampung," ujar Fauzi saat memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan PHPU di Ruang Sidang Utama MK, Jakarta, Senin (5/5/2014).
Fauzi juga mengaku pihaknya sudah mensosialisasikan terkait surat pemberitahuan untuk memilih atau formulir C6 yang berlaku untuk memilih Pemilu DPR, DPD, dan DPRD sekaligus untuk Pilgub Lampung.
"Itu sudah kita sampaikan baik dalam rakor (rapat koordinaso) dan bimtek dan sosiaslisai karena ini juga surat keputusan dari KPU Lampung dan menjadi salah satu materi kita sampaikan pada bimtek," kata dia.
Menurut Heri, tidak ada keberatan dari saksi masing-masing pasangan calon dari tingkat TPS hingga kecamatan.
Keberatan baru ada setelah rekapitulasi suara di tingkat kabupaten pada 15 Maret. Saat itu, kata dia, saksi pasangan nomor urut tiga dan empat mengatakan keberatan.
Keterangan serupa juga disampaikan Ketua KPU Way Kanan, Iskardo. Menurut dia, mereka melaksanakan bimtek dan sosialisasi juga dihadiri unsur pimpinan di tingkat kecamatan seperti polisi dan koramil dan lain-lain.
"C6 juga kita sosialisasikan," ujar Heri.
Kuasa hukum KPU Lampung, M. Ridho, mengatakan formulir C6 Pileg dan Pilgub memang sama karena pelaksanannya juga berbarengan. Hanya saja, kata dia, jika pemilih menggunakan KTP atau KK dalam Pileg maka tidak dibolehkan membilih untuk Pilgub.
"DPT Pileg juga digunakan untuk DPR Pilgub, jumlahnya sama. Kecuali nanti ada pemilih belum domisilinya enam bulan (di Lampung) yang menggunakan KT dan KK di TPS tidak diberikan surat suara Pilgub," kata Ridho usai persidangan.
Sekedar informasi, hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur provinsi Lampung 2014-2019 digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pilkada yang memenangkan pasangan Muhammad Ridho Ficardo - Bakhtiar tersebut disebut-sebut sarat dengan politik uang dan kecurangan.
Pemohon dalam perkara tersebut adalah pasangan nomor urut tiga, H Herman dan Zainudin.