Tahanan Kejari Tanjung Perak Kembali Tertangkap Setelah Tiga Pekan Kabur
Pelarian Agung Prasetya, tahanan kasus narkoba Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, berakhir pada Minggu (11/5/2014).
Laporan Wartawan Surya Sudharma Adi
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Pelarian Agung Prasetya, tahanan kasus narkoba Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, berakhir pada Minggu (11/5/2014).
Agus yang melarikan diri pada Senin (21/4/2014), ditangkap tim kejari di satu rumah indekos di Kabupaten Sidoarjo.
Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Tanjung Perak Suseno menuturkan, penangkapan Agung dilakukan setelah petugas mengintai persembunyiannya sejak beberapa waktu lalu.
"Penangkapan ini dilakukan tim jaksa dari Kejari Tanjung Perak dan Kejati Jatim. Penangkapan juga dibantu oleh kepolisian," tuturnya kepada Surya Online, Minggu (11/5/2014).
Suseno menjelaskan, pihaknya telah mempersempit lokasi keberadaan Agung. Dari pengintaian itu, pihaknya yang dibantu polisi meringkus terdakwa kasus narkoba seberat 1 ons ini, bukan di rumahnya tapi ketika indekos.
"Dia ditangkap tepatnya sekitar pukul 14.55 WIB. Dia ditangkap saat berada dalam kamar kos di Desa Kramat Jegu RT 2/RW 6 Trosobo Sidoarjo," katanya.
Begitu kembali ditangkap, Agung langsung diperiksa di Kejari Tanjung Perak. Setelah itu, ia dibawa ke Rutan Klas I Surabaya di Medaeng.