Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dibawa ke Pengadilan Tipikor Tersangka Korupsi PNPM Menangis

Hilda menangis ketika aparat penyidik Kejari menggiringnya ke mobil untuk dibawa ke Pengadilan Tipikor Kupang.

Editor: Budi Prasetyo
zoom-in Dibawa  ke Pengadilan Tipikor Tersangka  Korupsi  PNPM  Menangis
net
Ilustrasi palu hakim 

 Laporan Wartawan Pos Kupang, Apson Benu

 TRIBUNNEWS.COM, KEFAMENANU--Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kefamenanu, Senin (12/5/2014) sore, menahan  Hilda Gundes Selfiana Moru Lau, tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) tahun 2011 dan 2012. Hilda  menangis ketika aparat penyidik Kejari Kefamenanu menggiringnya ke mobil untuk dibawa ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang.

 Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kefamenanu, Dedie Tri Haryadi, S.H, yang dikonfirmasi Pos Kupang, Senin (12/5/2014), mengatakan, hasil penyidikan menyatakan kerugian negara mencapai Rp 300 juta lebih. "Kami menahan tersangka ini karena berdasarkan penghitungan dan penyidikan, kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 300 juta," ujarnya.

 Selain itu, kata Dedie, tersangka dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. "Itu alasan subyektif, sedangkan alasan obyektifnya, pasal yang disangkakan terhadap tersangka  pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Di mana ancaman hukumanya seumur hidup atau paling lama 20 tahun dan minimal empat tahun," papar Dedie.

 Dedie mengatakan, sebelumnya penyidik Kejari Kefamenanu sudah melakukan pendekatan untuk menggantikan kerugian negara, namun  tersangka tidak dapat menggantikannya.

 "Kami sudah melakukan pendekatan apakah dia mempunyai niat baik untuk ganti kerugian negara. Tapi dia mengatakan tidak ada biaya untuk dikembalikan, maka kami harus menahan tersangka," jelas Dedie.

 Pihaknya, kata Dedie, telah menurunkan tim untuk menelusuri aset milik tersangka. Selain itu, lanjut Dedie, penyidik juga bertanya kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan  Sistem Administrasi Satu Atap (Samsat) untuk telusuri aset milik tersangka.

Berita Rekomendasi

 Modus kasus tersebut, jelas  Dedie, pada tahun 2011 Hilda menerima setoran dari kelompok yang telah dibentuk dan mestinya dana itu bergulir. Namun, ungkap Dedie, dana yang disetor itu  dipakai tersangka untuk kepentingan pribadi.

 Kasi Datun Kejari Kefamenanu, Dany Agusto, S.H, menambahkan, Hilda sempat berupaya mengembalikan sejumlah uang. "Sebelumnya tersangka sudah berupaya untuk mengemablikan uang Rp 18 juta, itu di luar Rp 321 juta," katanya. *

Tags:
Sumber: Pos Kupang
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas