Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penyelundupan 500 Ekor Burung Cindang Digagalkan Polisi Bandara Minangkabau

Polsek Bandara Internasional Minangkabau, Sumatera Barat, berhasil menggagalkan penyelundupan 500 ekor burung Cindang.

zoom-in Penyelundupan 500 Ekor Burung Cindang Digagalkan Polisi Bandara Minangkabau
Ismail Zakaria
Burung Cindang yang akan diselundupkan ke Jakarta dimasukkan dalam lima buah kardus. 

TRIBUNNEWS.COM, PADANG - Kepolisian Sektor Kawasan Bandara Internasional Minangkabau, Sumatera Barat, berhasil menggagalkan penyelundupan 500 ekor burung Cindang yang akan dibawa dari Padang ke Jakarta.

Jenis burung yang populasinya mulai berkurang di Sumatera Barat itu, diamankan karena pemiliknya tidak memiliki kelengkapan berkas yang dibutuhkan.

Kepala Kepolisian Sektor Bandara Internasional Minangkabau (BIM) Inspektur Polisi Satu Jhon Herman, Selasa (13/5/2014) mengatakan, penggagalan bermula dari razia terhadap kendaraan yang akan masuk ke bandara.

"Sasaran razia adalah mobil yang mengangkut barang menuju kargo bandara. Selasa siang jam 11.00, lewat sebuah kendaraan yang mengangkut barang mencurigakan dan ketika diperiksa, anggota kami menemukan ratusan burung disimpan dalam lima kardus besar," kata Jhon.

Saat diperiksa, pemilik burung, Toni Hasibuan (53) hanya membawa surat sertifikasi kesehatan hewan.

Sementara surat izin mengambil atau menangkap serta izin sebagai pengedar tumbuhan dan satwa liar, dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat tidak ada. Oleh karena itu, petugas mengamankan burung dan pemiliknya ke Mapolsek Kawasan BIM.

Burung Cindang atau Ciblek memang tidak masuk dalam kategori satwa dilindungi sesuai dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya.

Meski demikian, Pengendali Ekosistem Hutan BKSDA Sumatera Barat Rusdiyan Ritonga, sebelumnya, mengatakan tindakan perdagangan burung itu tetap tidak dibenarkan.

Menurut Rusdiyan, sebagai pengendalian lalu lintas tumbuhan dan satwa liar, sejak tiga tahun terakhir, pemerintah daerah tidak mengeluarkan kuota burung yang bisa dibawa keluar dari Sumatera Barat. Hal itu dilakukan karena populasi burung di Sumbar sudah terbatas dan tidak layak dieksploitasi.

Jhon menambahkan, karena burung yang dibawa bukan satwa dilindungi, pemiliknya tidak diproses lebih lanjut. Namun, dia mendapat sanksi administrasi, yakni seluruh burung-burung tersebut dikembalikan ke habitatnya di Hutan Raya Bung Hatta oleh BKSDA Sumbar.

Pada April lalu, Polsek Kawasan BIM juga menggagalkan penyelundupan 457 ekor burung yang akan di bawa ke Jakarta. Dari pemiliknya, Novi (47), sebanyak 9 jenis burung yang populasinya kian berkurang di Sumbar, diamankan.

Sumber: KOMPAS
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas