Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ombudsman Jateng Temukan Dua Honorer K2 Kudus Tidak Laik Jadi PNS

Dua tenaga honorer kategori II (K2), kembali dicoret dari daftar usulan nomor induk pegawai (NIP) Pemkab Kudus.

zoom-in Ombudsman Jateng Temukan Dua Honorer K2 Kudus Tidak Laik Jadi PNS
Tribun Jateng/M Zainal Arifin
Ketua ORI Jateng, Achmad Zaid, memintai keterangan tenaga honorer K2 yang diduga bermasalah bersama beberapa saksi di ruang rapat Wakil Bupati Kudus, Kamis (15/5/2014). 

Laporan Wartawan Tribun Jateng M Zainal Arifin

TRIBUNNEWS.COM, KUDUS - Dua tenaga honorer kategori II (K2), kembali dicoret dari daftar usulan nomor induk pegawai (NIP) Pemkab Kudus.

Pencoretan tersebut, dilakukan seusai dilakukan verifikasi faktual oleh Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah.

Kepala Ombudsman Perwakilan Jawa Tengah Achmad Zaid mengatakan, dari verifikasi faktual yang dilakukan pada 13 Mei sampai 15 Mei terhadap 36 nama honorer K2 yang diduga bermasalah, ditemukan dua di antaranya tidak memenuhi syarat.

"Kami menemukan dua honorer betul-betul tidak memenuhi syarat (BBTMS) dan 34 honorer betul betul memenuhi syarat (BBMS)," kata Zaid, saat penandatanganan surat keterangan tanggungjawab mutlak (SKTM) oleh Bupati Kudus, Jumat (16/5/2014) dini hari.

Puluhan nama yang dilakukan verifikasi faktual, merupakan nama-nama yang mendapat sanggahan dari 122 nama yang lolos verifikasi oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

Verifikasi itu, dilakukan sebelum pemberkasan dan pengusulan nomor induk pegawai (NIP) ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN).

Oleh Ombudsman, 36 nama tersebut diverifikasi dan diperiksa secara maraton dan bergantian sejak Selasa (13/5) sampai Kamis (15/5). Lebih dari 100 orang saksi yang terdiri dari Kepala Sekolah, Ketua Komite, rekan kerja honorer, dan lainnya, didatangkan untuk menguatkan data 36 honorer K2 saat diperiksa Ombudsman.

"36 honorer yang kita periksa, kita minta membawa saksi sendiri. Bawalah saksi yang memudahkan keterangannya kepada kami. Jadi kami tidak akan memojokkan mereka karena yang membawa saksi itu mereka sendiri," ujarnya.

Zaid menjelaskan, dua orang honorer K2 yang dinyatakan BBTMS tersebut dikarenakan alasan mengundurkan diri dari usul pengangkatan. Pasalnya, saat dilakukan verifikasi faktual, keduanya tidak dapat menunjukan bukti data yang mendukung.

"Mereka tidak bisa menunjukan data laporan bulanan, absensi, SK tugas dan SK pembagian tugas. Bahkan kami juga menemukan ada yang memalsukan data berupa tanda tangan kepala sekolah," jelasnya.

Hasil dari verifikasi faktual dari Ombudsman Perwakilan Jawa Tengah ini nantinya akan dijadikan dasar pemberkasan CPNS dari jalur honorer K2 formasi 2013 dan pengusulan NIP ke BKN. Dengan dilakukannya verifikasi oleh Ombudsman, dari 122 honorer K2 yang akan diusulkan untuk mendapatkan NIP ke BKN, menjadi berkurang yaitu 120 honorer K2.

"Kami ikut bertanggungjawab atas kebenaran data honorer K2 yang akan diusulkan untuk mendapatkan NIP ke BKN. Karena sudah kami verifikasi," tuturnya.

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas