Kajari Sangatta Puas pada Sinergi PN-Gakumdu Kutim
Kepala Kejaksaan Negeri Sangatta menyampaikan apresiasi atas sinergi yang terbangun antara pihak kejaksaan dan sentra penegakan hukum terpadu
Editor: Budi Prasetyo
Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Kholish Chered
TRIBUNNEWS.COM. SANGATTA - Kepala Kejaksaan Negeri Sangatta, Didik Farkhan Alisyahdi, SH, MH, menyampaikan apresiasi atas sinergi yang terbangun antara pihak kejaksaan dan sentra penegakan hukum terpadu dengan Pengadilan Negeri (PN) Sangatta.
Hal ini karena pihak PN Sangatta bisa menyelesaikan rangkaian sidang kasus pidana pemilu hanya dalam waktu lima hari kerja dari tenggat waktu tujuh hari yang digariskan Undang-undang Pemilihan Umum nomor 8 tahun 2012.
"Kami merasa puas atas sinergi yang dibangun, sehingga rangkaian persidangan kasus pidana pemilu bisa selesai dalam lima hari kerja, terhitung sejak dilimpahkan 12 Mei 2014 pekan lalu," katanya. Baik tim JPU maupun hakim pun harus kerja kelas, sampai menggelar sidang di malam hari.
Penyelesaian dalam waktu cepat tidaklah mudah, mengingat kompleksnya perkara yang diperiksa, banyaknya jumlah terdakwa (10 orang dalam enam berkas perkara), banyaknya saksi yang dimintai keterangan, juga sorotan publik.
"Penanganan kasus pidana pemilu di pengadilan merupakan salah satu terobosan, bahkan di tingkat nasional. Terlebih kasus ini menjadi sorotan publik," katanya.
Didik meminta publik untuk bisa melihat tuntutan dan vonis kasus ini secara jernih. "Jangan dibandingkan kasus pidana pemilu dengan pidana umum lain, seperti pemerkosan atau pembunuhan. Jelas ancaman dan vonisnya berbeda," katanya.
"Namun apa yang kami lakukan setidaknya bisa memberikan pembelajaran dalam proses berdemokrasi, bahwa aturan tidak boleh dilanggar," katanya. Pihaknya pun berharap terbangun efek jera bagi pelanggar serta efek pencegahan dan perbaikan untuk pelaksanaan pemilu-pemilu selanjutnya.
Didik mengatakan pihaknya akan melakukan eksekusi terhadap putusan para terpidana setelah menerima petikan dan salinan putusan dari PN Sangatta.
Adapun kasus money politics Dewi Yanti Layar Kabe dan suaminya, Suyono, pihaknya masih menunggu putusan Pengadilan Tinggi (PT) Kaltim. Hal ini karena keduanya menempuh langkah banding atas putusan PN Sangatta.
"Mungkin pekan depan putusan PT sudah terbit," kata Didik. Sebelumnya, Dewi Yanti Layar Kabe, Senin (12/5/2014), divonis dua bulan penjara dan denda Rp 5 juta subsidair 2 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sangatta.
Majelis Hakim menilai Dewi secara sah dan meyakinkan terbukti melanggar pasal 301 ayat 2 UU Nomor 8 tahun 2012 karena diduga melakukan praktek politik uang dengan modus membeli form C6 (undangan pemilih) senilai Rp 100.000 sampai Rp 300.000, dengan kompensasi dukungan suara di hari pencoblosan.
Tak hanya Dewi, suaminya, Suyono, yang berperan aktif membantu aksi Dewi juga mendapatkan vonis yang sama, dua bulan penjara dan denda Rp 5 juta subsidair 2 bulan kurungan.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Dewi 6 bulan penjara dengan masa percobaan 1 tahun dan dan denda 10 juta subsidair 3 bulan kurungan. Sedangkan Suyono dituntut 6 bulan penjara dengan masa percobaan 1 tahun dan denda Rp 5 juta subsidair 2 bulan kurungan.
Dalam proses persidangan, baik Dewi maupun Suyono membantah telah melakukan politik uang atau membeli formulir C6 sebagaimana yang didakwakan. Suyono mengatakan memberikan uang kepada saksi Novita sebagai wujud sedekah.
Sedangkan saksi Novita mengatakan ia diberi uang sebagai wujud terima kasih atas dukungan yang diberikan, khususnya dengan 6 formulir C6 yang dibawanya. Saat itu ia mendapatkan Rp 600.000 dari Suyono.
Sedangkan saksi yang memiliki nama panggilan Cuplis mengatakan Dewi Yanti memberikan dana Rp 1,5 juta kepadanya untuk diteruskan sebagai pemberian agar masyarakat mendukung. Saat itu Cuplis membawa 5 formulir C6, yang kemudian didata Dewi.
Dewi membantah keterangan Cuplis dan mengatakan dana Rp 1,5 juta tersebut merupakan pembayaran untuk saksi pemilu, bukan pembelian C6 atau jual beli dukungan suara sah. (*)