Gagal Terbang, Anggota DPRD Dijanjikan Ganti Rugi Lima Kali Lipat
Penumpang pesawat Ekspress Air dengan nomor penerbangan XN-830 jurusan Yogyakarta-Pontianak, terlantar berjam-jam di Bandara Adi Sutjipto Yogyakarta
Editor: Fajar Anjungroso
Laporan Reporter Tribun Jogja, M Nur Huda
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYAKARTA – Sedikitnya 123 penumpang pesawat Ekspress Air dengan nomor penerbangan XN-830 jurusan Yogyakarta-Pontianak, terlantar berjam-jam di Bandara Adi Sutjipto Yogyakarta, Sabtu (24/5). Penumpang dijanjikan diberikan ganti rugi lima kali lipat.
Rozan Nurdin, penumpang yang juga anggota DPRD Kota Singkawang ini mengungkapkan, penggantian ganti rugi hingga 5 kali lipat tersebut tidak sesuai regulasi. Penumpang juga sempat berencana akan melaporkan perkara itu ke pihak berwenang.
Sebab, tertundanya pemberangkatan tersebut telah membuat agenda kepentingan para penumpang terbengkalai. Ia mengungkapkan, padahal sejumlah penumpang ada yang harus segera ke Pontianak karena ada saudara mereka yang meninggal dunia.
Akhirnya, sejumlah penumpang terpaksa ada yang membatalkan pemberangkatannya. Sementara sebagian yang lain ada yang meminta dialihkan menggunakan pesawat lain untuk ke Pontianak melalui Jakarta.
“Sementara sebagian yang lain meminta agar penumpang diinapkan di hotel dan bisa diberangkatkan ke Pontianak besok pagi,” ujarnya. Ia sendiri berada di Yogyakarta sejak Selasa (20/5) bersama sejumlah anggota dewan yang lain dalam rangka kunjungan kerja (kunker).
Sementara itu, perwakilan dari maskapai yang tidak ingin disebut identitasnya, mengungkapkan, pihak maskapai akan menginapkan 100 penumpang di 4 hotel yang ada di sekitar bandara. Lalu sekitar 20 orang dipindah ke pesawat lain menuju ke Jakarta. Sedangkan beberapa penumpang memilih membatalkan.
Ketika dimintai keterangan terkait penyebab ditundanya pemberangkatan pesawat menuju Pontianak itu, termasuk adanya keretakan kaca jendela pesawat, ia tidak bersedia memberikan penjelasan.